Mohon tunggu...
Rania P. I
Rania P. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa jurusan HI yang berusaha memahami HI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Lingkungan: Partisipasi Indonesia di Dalam Paris Agreement

15 Juni 2023   18:06 Diperbarui: 15 Juni 2023   18:10 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjanjian Paris merupakan sebuah kesepakatan internasional yang dirancang untuk mengatasi perubahan iklim dan memerangi dampak perubahan iklim yang berbahaya. Perjanjian ini dinamai sesuai dengan kota Paris, Prancis, tempat diadakannya Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada Desember 2015, di mana kesepakatan tersebut dicapai.

Tujuan utama Perjanjian Paris adalah untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat sebelum era industri, dan berusaha membatasi kenaikan suhu sebanyak mungkin menjadi 1,5 derajat Celsius. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mengatasi perubahan iklim, memperkuat ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, dan mengalokasikan dana yang memadai untuk tindakan mitigasi dan adaptasi.

Perjanjian Paris mengikat secara hukum bagi negara-negara yang telah meratifikasinya. Pada saat ini, hampir semua negara di dunia telah menjadi anggota perjanjian, dengan total lebih dari 190 negara yang telah meratifikasinya. Masing-masing negara yang menjadi pihak perjanjian diharapkan untuk mengembangkan dan melaporkan target nasional mereka dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta melaporkan tindakan yang diambil untuk mencapai target tersebut.

Perjanjian Paris dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Dengan melibatkan sebagian besar negara di dunia, perjanjian ini menciptakan kerangka kerja internasional yang kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan transisi menuju ekonomi rendah karbon dan yang lebih berkelanjutan.

Indonesia telah lama menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan untuk mengatasi perubahan iklim. Komitmen bangsa tercermin dalam rencana pembangunannya, seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Prakarsa Pembangunan Rendah Karbon. Inisiatif ini bertujuan untuk mengintegrasikan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke dalam strategi pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, partisipasi Indonesia dalam Perjanjian Paris sejalan dengan komitmennya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, khususnya Tujuan 13 yang menekankan pada aksi iklim.

Sebagai bagian dari komitmennya berdasarkan Perjanjian Paris, Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi yang ambisius Negara ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, atau hingga 41% dengan dukungan internasional. Target-target ini terutama berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi lahan, pengelolaan lahan gambut, energi, dan sektor limbah.

Upaya Indonesia untuk memerangi deforestasi dan mempromosikan penggunaan lahan yang berkelanjutan sangat penting. Negara ini telah menerapkan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), yang bertujuan untuk melestarikan hutan, melindungi keanekaragaman hayati, dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat lokal. Kebijakan Satu Peta adalah inisiatif penting lainnya, yang bertujuan untuk mengintegrasikan data penggunaan lahan untuk memfasilitasi pengelolaan lahan berkelanjutan dan mencegah konflik.

Adapun Tantangan dan inisiatif untuk mencapai sasaran iklim. Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam mencapai tujuan iklimnya dalam kerangka Perjanjian Paris. Tantangan-tantangan ini termasuk sumber daya keuangan yang tidak memadai, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan menangani masalah-masalah kompleks seperti penebangan liar dan perambahan lahan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mengambil berbagai inisiatif. Negara ini telah memperkuat kemitraan dengan organisasi internasional, seperti Green Climate Fund dan Global Environment Facility, untuk mengakses pendanaan proyek iklim. Indonesia juga telah meningkatkan koordinasi dalam negeri melalui pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim dan National Designated Authority.

Selain itu, Indonesia telah menerapkan beberapa langkah mitigasi dan adaptasi untuk mendukung tujuan iklimnya. Pemerintah telah mendorong pengembangan energi terbarukan, seperti panas bumi dan tenaga surya, sekaligus mendorong efisiensi dan konservasi energi. Selain itu, program adaptasi berbasis masyarakat telah dilaksanakan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Berikut adalah beberapa tujuan Indonesia bergabung dalam Paris Agreement:

  •   Mengurangi emisi gas rumah kaca: Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam upaya mengurangi kontribusi terhadap perubahan iklim. Negara ini berfokus pada sektor-sektor seperti energi, industri, pertanian, dan kehutanan untuk mengurangi emisi dan meningkatkan efisiensi energi.
  •  Adaptasi perubahan iklim: Indonesia berupaya untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim melalui langkah-langkah adaptasi. Negara ini menerapkan strategi adaptasi seperti pengelolaan sumber daya air, pengurangan risiko bencana, pengembangan pertanian berkelanjutan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
  • Dukungan internasional: Dengan bergabung dalam Perjanjian Paris, Indonesia mendapatkan dukungan dan kerja sama internasional dalam mengatasi perubahan iklim. Negara ini dapat memperoleh akses ke sumber dana, teknologi, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi.
  •  Pengembangan energi terbarukan: Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Negara ini berupaya untuk mengembangkan potensi energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dan bioenergi.
  • Perlindungan hutan dan ekosistem: Sebagai negara dengan kekayaan hutan tropis yang besar, Indonesia berkomitmen untuk melindungi hutan dan ekosistemnya. Negara ini berupaya mengurangi deforestasi, mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan mengembangkan mekanisme penghargaan bagi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun