Mohon tunggu...
Tengku Rania Diva Safira
Tengku Rania Diva Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Periode 2022-2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM 1 Undip Mengedukasi Mengenai Perkawinan Dini pada Masyarakat Kelurahan Pagutan

11 Februari 2023   22:05 Diperbarui: 11 Februari 2023   22:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wonogiri (10/02/2023) -- Perkawinan dini merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara resmi maupun tidak resmi oleh laki-laki dan perempuan yang belum mencapai umur yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Usia minimal untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pernikahan dini membawa begitu banyak dampak negatif yang dapat timbul setelahnya. Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan anak dibawah usia 19 tahun untuk membina rumah tangga baik secara fisik, mental, emosional, dan sebagainya.

Melalui Program KKN TIM I UNDIP 2022/2023, Tengku Rania Diva Safira, salah satu mahasiswa Tim I KKN UNDIP membantu pihak Kelurahan Pagutan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Edukasi Pencegahan Perkawinan Dini. Latar belakang dari program ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat Kelurahan Pagutan terkait dampak negatif pernikahan dini sehingga masih banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan dini.

Pembuatan poster yang ditempel di Kantor Kelurahan Pagutan ini juga dilakukan untuk membantu mengingatkan masyarakat terkait pernikahan dini dan dampaknya bagi ibu, anak dan keluarga. Pembuatan poster dan penyusunan materi untuk edukasi terkait pernikahan dini dimulai. Terdapat 4 informasi terpenting yang diberikan yaitu, definisi dari perkawinan dini, regulasi terkait usia pernikahan, jumlah kasus pernikahan dini, dan akibat dan dampak pernikahan dini.

Pada hari Senin (30/01/2023), edukasi terkait pernikahan dini dilakukan di Griya Dhahar Sriboga. Bentuk edukasi pernikahan dini yang dilakukan yaitu penyuluhan serta sesi tanya jawab kepada masyarakat Kelurahan Pagutan terutama kalangan remaja dan wanita serta penyerahan dan penempelan poster di Kantor Kelurahan Pagutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun