Wonogiri (10/02/2023) -- Perkawinan dini merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara resmi maupun tidak resmi oleh laki-laki dan perempuan yang belum mencapai umur yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Usia minimal untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Pernikahan dini membawa begitu banyak dampak negatif yang dapat timbul setelahnya. Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan anak dibawah usia 19 tahun untuk membina rumah tangga baik secara fisik, mental, emosional, dan sebagainya.
Melalui Program KKN TIM I UNDIP 2022/2023, Tengku Rania Diva Safira, salah satu mahasiswa Tim I KKN UNDIP membantu pihak Kelurahan Pagutan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Edukasi Pencegahan Perkawinan Dini. Latar belakang dari program ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat Kelurahan Pagutan terkait dampak negatif pernikahan dini sehingga masih banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan dini.
Pembuatan poster yang ditempel di Kantor Kelurahan Pagutan ini juga dilakukan untuk membantu mengingatkan masyarakat terkait pernikahan dini dan dampaknya bagi ibu, anak dan keluarga. Pembuatan poster dan penyusunan materi untuk edukasi terkait pernikahan dini dimulai. Terdapat 4 informasi terpenting yang diberikan yaitu, definisi dari perkawinan dini, regulasi terkait usia pernikahan, jumlah kasus pernikahan dini, dan akibat dan dampak pernikahan dini.
Pada hari Senin (30/01/2023), edukasi terkait pernikahan dini dilakukan di Griya Dhahar Sriboga. Bentuk edukasi pernikahan dini yang dilakukan yaitu penyuluhan serta sesi tanya jawab kepada masyarakat Kelurahan Pagutan terutama kalangan remaja dan wanita serta penyerahan dan penempelan poster di Kantor Kelurahan Pagutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H