Mohon tunggu...
Rania Arrividera Fitranda
Rania Arrividera Fitranda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga

currently studying medicine in Universitas Airlangga, enjoy doing various sports and have a soft spot for animals.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadirnya Negara Mengatasi Kejahatan Seksual Melalui UU TPKS

6 Juli 2022   19:47 Diperbarui: 6 Juli 2022   20:20 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keberadaan UU TPKS menjadi hal yang mendesak pelaksanaannya untuk menanggulangi kekerasan seksual berdasarkan realitas tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Maka dari itu, mari kita jaga bersama pelaksanaan UU ini sebagai payung hukum kasus kekerasan seksual, karena pelaksanaannya dapat menjamin hak-hak korban kekerasan seksual di mata hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun