Keberadaan UU TPKS menjadi hal yang mendesak pelaksanaannya untuk menanggulangi kekerasan seksual berdasarkan realitas tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Maka dari itu, mari kita jaga bersama pelaksanaan UU ini sebagai payung hukum kasus kekerasan seksual, karena pelaksanaannya dapat menjamin hak-hak korban kekerasan seksual di mata hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!