Mohon tunggu...
Rania Wahyono
Rania Wahyono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelancer

Mencari guru sejati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah Hak Angket Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

24 Februari 2024   18:13 Diperbarui: 24 Februari 2024   19:25 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang sidang DPR. Foto:republika.co.id/berita/ob2e31330/

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan hak angket dan alasan penyelidikan. Usul hak angket tersebut harus melalui proses pembahasan dan akan diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Proses untuk mengusulkan hak angket akan memakan waktu yang tidak sebentar belum lagi berbagai dinamika pada proses persidangan rapat nanti.

Hasil keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Apabila sampai dua kali masa persidangan tidak memenuhi persetujuan dari syarat setengah dari jumlah anggota DPR maka usul hak angket tersebut gugur atau bisa dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (1) sampai (3).

Hak Angket Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Dilansir dari Antaranews.com Jumat (23/2/2024), pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary menyebut bahwa hak angket yang dimiliki DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar Ichsan.

Seperti pada Pemilu tahun 2019 lalu, apabila terdapat sengketa pemilu maka lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberikan kewenangan dan tidak bisa dipengaruhi oleh Hak Angket DPR. Hasil pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta dan bukti-bukti pada persidangan.

Sedangkan Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa hak angket tersebut tidak bisa menggugurkan hasil pemilu apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres harus melalui sidang MK.

Disamping itu  penyidikan hak angket akan memakan proses waktu yang lama, jika belum mendapatkan hasil kesepakatan sampai masa pemerintahan berakhir tanggal 20 Oktober nanti bisa menyebabkan kekacauan.

Namun Yusril menghormati keinginan Ganjar Pranowo yang mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya. Menurutnya hak angket hanya bersifat rekomendasi dan tidak akan mengubah hasil pemilu jika telah ditetapkan MK. 

Dan hingga kini wacana hak angket belum bergulir di DPR. Partai PDIP sebagai pemegang kursi terbesar pada DPR RI yang nantinya berhak untuk menjadi inisiator juga belum ada tanda-tanda untuk memprosesnya secara resmi. Apakah nanti tetap menggunakan hak angket atau membawanya ke Mahkamah Konstitusi, kita lihat saja perkembangannya nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun