Mohon tunggu...
Gabriella
Gabriella Mohon Tunggu... -

Publisher

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi RUU Permusikan

14 Februari 2019   15:00 Diperbarui: 14 Februari 2019   15:22 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan belakangan menjadi perbincangan hangat di media, terutama di kalangan musisi tanah air. Sebenarnya bagaimanakah kronologi pembuatan RUU Permusikan hingga tuaian protes dari sesama musisi? Berikut penjabarannya.

  • 2017, Maret/April
    Sebenarnya wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan telah sempat dibicarakan oleh Anang Hermansyah (Komisi X DPR) bersama Glenn Fredly. RUU ini melibatkan banyak pemusik di Indonesia.

    Solois Glenn Fredly mendirikan lembaga nirlaba dengan visi mengawal ide-ide tentang perbaikan ekosistem musik di Indonesia yang diberi nama Kami Musik Indonesia (KAMI). Melalui wadah KAMI, Glenn Fredly memberikan kesempatan kepada teman0-teman musisi untuk mengeluarkan aspirasinya.

  • 2017, Juni
    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR dan perwakilan-perwakilan industri musik diberlangsungkan pada tanggal 7 Juni 2017. Rapat dihadiri banyak lembaga dan asosiasi persatuan musik Indonesia, salah satunya adalah gerakan Kami Musik Indonesia (KAMI). Rapat banyak membahas mengenai pembajakan, royalti, dan hak cipta permusikan.

    Naskah Akademik dan draft RUU permusikan yang masih berupa usulan yang kemudian ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg). Penolakan inilah yang menjadi awal kehebohan RUU Permusikan.

  • 2018, Maret
    Ambon dipilih sebagai kota yang dihadiri oleh KAMI untuk melakukan konferensi musik Indonesia bertajuk "Raya Nada untuk Indonesia" yang berlangsung dari tanggal 7-9 Marte 2018. Kota Ambon dipilih karena berpotensi menjadi kota musik dunia di tahun 2019.

  • 2018, Agustus
    Naskah Akademik dan draft RUU permuskan versi Badan Keahlian DPR telah rampung. Namun maskah tersebut ditolak oleh para musisi dengan alasan pasal-pasal di dalamnya mengatur dan membatasi proses kreatif.

  • 2019, Januari
    Wakil dari KAMI dan Koalisi Seni Indonesia mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk merespon draft RUU Permusikan yang dinilai bermasalah. Hingga saat ini proses diskusi draft RUU Permusikan masih berada dalam tahap koalisi.

  • 2019, Februari
    Isi draft RUU Permusikan disrepon dengan penolakan, bahkan dibuat petisi online untuk membatalkan RUU permusikan. Ramainya isu RUU Permusikan kemudian ditanggapi oleh Jeremy Wallach, prosefor dangdut dan musik underground dari Bowling Green State University, Ohio, Amerika Serikat. Beliau mengatakan sekurang-kurangnya ada 19 dari 54 pasal yang justru menghambat pertumbuhan musik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun