Mohon tunggu...
Agus Salim
Agus Salim Mohon Tunggu... wiraswasta -

simple, sederhana dan bersahaja..InsyaAllah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akil Mochtar dan Darurat Hukum Indonesia

4 Oktober 2013   14:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:00 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Republik ini kembali dibuat gaduh dengan tertangkapnya ketua MK Akil Mochtar yang dianggap sebagai ‘manusia setengah dewa’ karena posisinya sebagai pimpinan lembaga negara yang bertugas menjaga konstitusi di alam demokrasi. Akil Mochtar diciduk oleh KPK dalam Opearsi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (2/10/2013) pukul 21.50 wib di kawasan rumah dinas jalan widya Chandra Jakarta selatan. Selain Akil Mochtar masih ada 5 orang lagi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK baik sebagai pemberi dan penerima suap.

Sejak berdirinya tahun 2003 mahkamah konstitusi mejadi salah satu benteng terakhir dalam penegakan hukum dan konstitusi di republik ini. Dua periode kepemimpinan sebelum Akil Mochtar MK telah banyak menorehkan beberapa catatan penting akan penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Hal ini yang belakangan menumbuhkan pengharapan dan kepercayaan yang besar bagi masyarakat terhadap MK.

Namun malang tak dapat ditolak godaan akan besaran dana suap yang diberi tlah menghilangkan akal sehat seorang Akil Mochtar. Sederet prestasi dan lengkapnya gelar akademis ditambah dengan gaji 40 juta per bulan tidak lantas membuatnya cukup. Entah apa yang ada dalam benak pikiran dan apa yang ingin dikejar oleh seorang Akil Mochtar hingga gelap mata dan kemaruk materi.

Membangun citra dan nama baik akan kredibilitas sebuah institusi penegaka hukum amatlah sulit terlebih di tengah kerusakan institusi penegak hukum yang lain. Kelakuan Akil Mochtar seolah merapuhkan kepercayaan masyarakat akan tegaknya keadilan di Republik ini. Iapun seolah menegaskan kondisi darurat hukum di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun