Mohon tunggu...
Olive Ly
Olive Ly Mohon Tunggu... -

Dibelakang meja

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cara Menghitung Pasal 21 dengan PTKP Tahun 2013

25 November 2012   09:27 Diperbarui: 4 April 2017   16:54 55861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum :


Pengertian PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :


  1. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013

Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Contoh :

Tahun 2013 Junaedi berstatus Kawin anak 1.

Pada Pebruari Tahun 2013 Isteri Junaedi melahirkan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun