Belum berlalu bulan April 2015, dimana Kapolri dilantik Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo di Istana Negara, Komjen Badrodin Haiti, dan telah melantik pula Wakapolrinya. Namun, nampaknya pemberantasan tindak kriminal kini akan dibebankan kepada masyarakat. Polisi cukup menerbitkan surat 'Laporan Polisi' saat tindak kriminal terjadi dan dilaporkan ke kepolisian.
Tepatnya, Jumat 24 April 2015 sekira pukul 23.30 WIB saya didampingi tiga orang sekuriti yang bertugas di kantor tempat saya bekerja di Jl Brigjen Katamso Medan, mendatangi Mapolsek Medan Kota di kawasan Stadion Teladan Medan, ada sekitar 4 orang petugas polisi kami temui di sana.
Saat masuk ke kawasan Mapolsek, dan ditanya pria yang mengenakan kaos oblong yang biasa dikenakan polisi, satpam yang mendampingi menyampaikan bahwa mereka mendampingi saya untuk melaporkan telah terjadi pencurian sepedamotor, dan saya korbannya.
Seorang petugas meminta mengikutinya ke arah bagian depan kantor disana ada tiga kursi dan menghadap ke arah meja, dimana di seberang petugas tadi membuka sebuah buku. Dia meminta identitas saya, dan mencatatanya, serta data yang ada di STNK yang juga saya berikan.
"Dimana kejadiannya?" tanyanya.
"Di depan kantor Jl Brigjen Katamso Pak, pas di depan Kantor SIB" jawabku.
Kemudian dia bertanya, 'jam berapa?' Kemudian kujawab antara pukul 17.30 -20.19. Kami belum mengetahui persisnya.
Petugas bertanya kembali, "kenal pelakunya?".
Jelas saya tidak tahu, "tidak pak".
Setelah mengoret2 bukunya, petugas tadi kemudian menanayakan keberadaan BPKB, "bawa BPKB?".
"Tidak pak, ada dikampung," ujarku.