Mohon tunggu...
LB Ranggi Wirasakti
LB Ranggi Wirasakti Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Penelusur Jejak Masa Lalu.. Semangat Untuk Negeri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Urgensi Pembelajaran Dasar-dasar Ilmu Hukum Bagi Wartawan

4 Oktober 2013   18:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:00 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wartawan adalah insan pers yang mengemban tugas mulia untuk menyiarkan suatu kabar atau berita. Sedangkan Pers sendiri menurut Undang Undang No 40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers memiliki fungsi yang sangat sentral dalam negara demokratis yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga memiliki peranan tidak kecil bagi masyarakat yaitu


  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

  • menegakkan nilai‑nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal‑hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Sejak bergulirnya reformasi, Pers sangat dijamin kebebasannya hingga kadang terkesan berlebihan dan terlihat tidak bisa dikritik. Namun akhir akhir ini yang bersamaan dengan maraknya kasus kasus hukum pejabat publik yang disorot oleh Pers. nampak sekali pentingnya pembelajaran dasar dasar ilmu hukum bagi wartawan. Hal ini didasarkan kepada seringnya wartawan salah mengambil istilah istilah hukum, tidak mengetahui fungsi fungsi badan peradilan,  kurang memahami kerja dari "hukum" itu sendiri. jika ini tidak dipahami, dapat berakibat fatal karena seperti telah disebutkan di atas tadi bahwa peranan pers adalah melakukan pengawasan.  Jika wartawan tidak mengetahui bagaimana cara mengawasi, apa yang harus diawasi  dan harus dibawa kemana yang diawasi, akan berakhir seperti akhir akhir ini banyak kasus kasus besar hanya hangat sementara waktu kemudian menguap begitu saja.

Pers harus menjadi lembaga yang  menyokong pendidikan hukum bagi masyarakat, tidak hanya sekedar meliput suatu kasus saja. Ketika masyarakat telah tercerahkan akan hukum, niscaya kepatuhan hukum oleh masyarakat akan meninggi.

Oleh karena itu, wartawan harus memahami betul dasar dasar hukum yang di dalam fakultas hukum dikenal dengan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia bagi mahasiswa semester awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun