MANDAT
IALAH PELIMPAHAN WEWENANG DARI ORGAN/BADAN DAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH YANG LEBIH TINGGI KEDUDUKANYA KEPADA ORGAN/BADAN DAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH YANG LEBIH RENDAH KEDUDUKANYA (MANDATARIS) DENGAN TANGGUNGJAWAB DAN TANGGUNGGUGAT TETAP KEPADA PEMBERI MANDAT
MANDAT DI BERIKAN
jika ditugaskan oleh Organ/badan atau pejabat pemerintah diatasnya dan sebagai pelaksana tugas rutin, organ/badan dan atau pejabat yang melaksanakan tugas rutin tersebut diatas yaitu tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dilaksanakan oleh pelaksana harian.
Badan dan atau pejabat pemerintah mendapat mandat bila ditugaskan oleh organ/badan atau pejabat pemerintah diatasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin kecuali ditentukan lain dalam peraturan Undang - Undang. Organ/Badan dan atau pejabat pemerintah penerima mandat harus menyebutkan atas nama Organ/badan dan atau pejabat pemerintah yang memberikan mandat.
WEWENANG MANDAT
1. wewenang yang telah diberikan melalui mandat oleh Organ/badan dan atau pejabat pemerintah yang telah diberikan dapat menggunakan sendiri kecuali ditentukan lain dalam peraturan Undang - Undang.Â
2. Bila mandat yang telah diberikan menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintah dalam melaksanakan kewenangan, organ/badan dan atau pejabat dapat menarik kembali mandat yang sudah diberikan.Â
3. keputusan dan atau tindakan bersifat strategis yang mengakibatkan pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran tidak boleh diambil atau diputuskan oleh Organ/Badan dan atau pejabat pemerintah yang medapat kewenangan dari mandat.Â
4. Tanggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat atas kewenangan organ/Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat
DELEGASI
PELIMPAHAN WEWENANG DARI ORGAN/BADAN DAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH KEPADA ORGAN/BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAH YANG BERTANGGUNG JAWAB BEGITU JUGA TANGGUNG GUGAT SEPENUHNYA BERPINDAH KEPADA PENERIMA DELEGASI DAN DIKUKUHKAN MELALUI ATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES) DAN ATAU PERATURAN DAERAH (PERDA) ADALAH KEWENANGAN PELIMPAHAN DAN SEBELUMNYA TELAH ADA
WEWENANG DELEGASI
1. tidak dapat dilimpahkan lagi kepada organ/badan dan atau pejabat pemerintah yang lain kecuali diatur melalui Undang -- Undang
2. organ/badan dan atau pejabat pemerinntah yang mendapat kewenangan dapat mensub delegasikan tindakan ke organ/badan dan atau pejabat pemerintah lain dengan ketetapan diterapkan berbentuk aturan sebelum kewenangan dilaksanakan, dilaksanakan di dalam pemerintah itu sendiri dan paling banyak diberikan kepada organ/badan dan atau pejabat pemerintah satu tingkat dibawahnya.
3. Organ/Badan dan atau pejabat pemerintah yang melimpahkan delegasi bisa menggunakan sendiri wewenangnya yang sudah dilimpahkan melalui delegasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan Undang -- Undang. Apabila penerapan kewenangan melalui delegasi tidak efektif maka organ/badan dan atau pemerintah yang mendelegasikan bisa ditarik lagi kewenanganyang sudah didelegasikan.
4. Organ/Badan dan atau pejabat pemerintah penerima delegasi(delegataris) bertanggung jawab atas delegasi yang diterimanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H