Mohon tunggu...
Rangga Tabah Imany
Rangga Tabah Imany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Putri Pusvitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-hak Pada Pelaku di Lapas Sukamiskin

20 April 2022   22:18 Diperbarui: 20 April 2022   22:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lapas suka miskin merupakan lapas yang biasanya dihuni oleh para napi yang terjerat kasus korupsi. Letak lapas ini di Jl. A.H. Nasution No.114, Cisaranten Bina Harapan, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Ada beberapa Fasilitas mewah yang dimiliki oleh lapas ini, contohnya saung mewah yang terletak pada halaman yang mana saung ini digunakan oleh para napi sebagai tempat untuk menerima kunjungan. Hal ini tidaklah benar adanya, dikarenakan adanya tempat khusus untuk para napi menerima kunjungan. Dan saung tersebut sudah dibersihkan oleh petugas sejak tahun 2018 lalu, yang mana bertepatan dengan sidak oleh salah satu acara televisi swasta yang dibawakan oleh seorang presenter yang bernama Najwa Shihab. Kemudian ditemukan kamar yang mewah yang diperuntukkan para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi, seperti Fahmi Darwansyah. Beberapa barang yang ditemukan dalam sel itu pendingin ruangan (air conditioner), televisi, alat pemanas air, kulkas, kamar mandi dengan toilet duduk, dan spring bed. Kemudian ditemukan pula kamar terpisah berukuran 2x3 meter yang awalnya adalah toilet kemudian direnovasi menjadi kamar yang digunakan Fahmi Darmawansyah untuk berhubungan dengan istrinya.

Opini penulis yaitu adanya gangguan psikis yang mengakibatkan Fahmi Darmawansyah melakukan suap agar mendapatkan apa yang dia inginkan. Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang kita kenal KPK menduga atau berasumsi bahwa Fahmi dibantu oleh staf kepala lapas dan salah satu napi lainnya yang berstatus tahanan pendamping.

Lalu hukuman yang diberikan kepada Fahmi sebelumnya selama 3,5 tahun, kemudian hukuman Fahmi di pangkas menjadi 1,5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 6 bulan. Hasil investigasi yang ditemukan oleh penyidik adanya barang bukti sekitar 500 juta berupa beberapa barang dan uang.

Hak-hak yang sesungguhnya didapatkan narapidana yaitu melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menerima kunjungan dari keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya dan yang terakhir mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara hal yang dilarang dilakukan oleh narapidana adalah membawa atau menyimpan barang atau alat yang tidak seharusnya dibawa ke lapas menurut aturan yang berlaku, melakukan suap-menyuap di dalam lapas, serta melakukan perbuatan penyimpangan seksual yang salah satu contohnya dilakukan oleh Fahmi Darmawansyah.

Salah satu penanganan yang dilakukan seharusnya adalah meningkatkan kualitas tenaga pengawas pada lapas serta ditingkatkan pengetatan pada pengawasan pada lapas agar tidak ada lagi kecolongan hal-hal yang pernah terjadi sebelumnya. Diperlukannya pula kegiatan-kegiatan rohani yang mana bertujuan untuk membangun kesadaran bagi para penghuni serta penjaga lapas agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta tidak mengulangi kesalahan-kesalahan sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun