Hutang luar negeri adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah negara-negara maju atau badan-badan internasional kepada pemerintah negara lain untuk mendukung kegiatan pembangunan ekonomi. Hutang luar negeri dapat berupa pinjaman bilateral, multilateral, atau fasilitas kredit ekspor, komersial, sewa guna usaha, dan surat berharga negara yang diterbitkan di luar negeri dan dalam negeri.
Dampak Hutang Luar Negeri
Hutang luar negeri memiliki beberapa dampak yang perlu dipertimbangkan.
Dampak negatifnya termasuk:
1. Ketergantungan pada modal asing: Hutang luar negeri dapat membuat negara menjadi ketergantungan pada modal asing, sehingga dapat berimplikasi pada keterbatasan kemandirian ekonomi negara.
2. Pemicu meningkatnya ketergantungan: Hutang luar negeri dapat menjadi pemicu meningkatnya ketergantungan negara pada modal asing dan pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan.
3. Menghambat kemandirian ekonomi: Hutang luar negeri dapat menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara, serta pemicu terjadinya kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan.
4. Mengintervensi negara: Lembaga keuangan multilateral diyakini telah bekerja sebagai kepanjangan tangan negara-negara Dunia Pertama pemegang saham utama mereka, untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman.
5. Menyebarluaskan kapitalisme neoliberal: Hutang luar negeri diyakini telah dipakai oleh negara-negara pemberi pinjaman, terutama Amerika, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia.
Hutang luar negeri di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi negara, tetapi juga menghadapi beberapa masalah. Berikut adalah penjelasan secara rinci mengenai hutang luar negeri di Indonesia terhadap pembangunan negara:
Sejarah dan Peran Hutang Luar Negeri