Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan atau kepentingan masyarakatnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jenis-jenis Otonomi Daerah
Otonomi daerah bisa digolongkan jadi beberapa jenis, yaitu:
*Otonomi Organik: otonomi menjadi akumulasi urusan berpelan dalam menentukan ritme dari badan otonom
*Otonomi Formal: segala sesuatu yang berkaitan persoalan otonom tidak memiliki batasan secara positif
*Otonomi Materiil: kewenangan daerah dibatasi secara positif, terperinci, dan tegas dalam mengatur kebijakan
*Otonomi Riil: pemerintah daerah mempunyai wewenang dasar yang sah untuk kemudian dilaksanakan secara berthap
*Otonomi Nyata: hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur "rumah tangga" sendiri sesuai dengan konstitusi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia didasarkan kepada beberapa undang-undang, yaitu:
*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
*UU No. 22 Tahun 1999 sebagai kewenangan daerah otonom
*UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai:
*Memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
*Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
*Mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah
Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang lingkup yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.