Mohon tunggu...
Rangga Maulana Dandiansyah
Rangga Maulana Dandiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya bermain gitar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan Otonomi Daerah dengan Pembiayaan Daerah

28 April 2024   12:20 Diperbarui: 28 April 2024   12:31 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan atau kepentingan masyarakatnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jenis-jenis Otonomi Daerah

Otonomi daerah bisa digolongkan jadi beberapa jenis, yaitu:

*Otonomi Organik: otonomi menjadi akumulasi urusan berpelan dalam menentukan ritme dari badan otonom
*Otonomi Formal: segala sesuatu yang berkaitan persoalan otonom tidak memiliki batasan secara positif
*Otonomi Materiil: kewenangan daerah dibatasi secara positif, terperinci, dan tegas dalam mengatur kebijakan
*Otonomi Riil: pemerintah daerah mempunyai wewenang dasar yang sah untuk kemudian dilaksanakan secara berthap
*Otonomi Nyata: hak dan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur "rumah tangga" sendiri sesuai dengan konstitusi.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia didasarkan kepada beberapa undang-undang, yaitu:

*UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
*UU No. 22 Tahun 1999 sebagai kewenangan daerah otonom
*UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai:

*Memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
*Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
*Mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah

Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang lingkup yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun