Mohon tunggu...
Rangga Cindraputra
Rangga Cindraputra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA

Semangat Menulis Teman-Teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Regulasi Gelar Profesor Demi Masa Depan Para Formator

17 Agustus 2024   08:43 Diperbarui: 17 Agustus 2024   08:43 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gelar profesor merupakan gelar yang amat penting untuk meyakinkan para pemuda. Maka diperlukan regulasi efektif untuk mendapat profesor berjasa.

Gelar profesor merupakan suatu hal yang sangat diingini banyak orang karena merupakan sebuah tanda rispek bagi seseorang. Namun, terkadang orang-orang dengan gelar ini ataupun yang mengingininya melakukan hal-hal yang salah dan tidak etis sebagai wujud mempergunakan kekuasaan atau cara-cara mendapatkannya. Banyak kasus profesor-profesor melakukan korupsi atas uang sekolah dan universitas, juga ada kasus orang-orang yang memalsukan identitasnya hanya untuk mendapatkan gelar tersebut. 

Kasus-kasus ini dapat merugikan banyak orang, mulai dari pihak sekolah atau universitas karena uangnya dikorupsi dan siswa-siswi yang pembelajarannya tersesat karena diajari seorang profesor bohongan. Seharusnya gelar ini diberikan lebih banyak regulasi mengenai cara mendapatkannya serta aturan atau sanksi bagi mereka yang sudah mendapatkannya agar tidak menyalahgunakannya.

Sanksi- sanksi terdapat menurut Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat sanksi bagi orang-orang yang memberikan dan mendapat gelar profesor tidak sesuai prosedur, yaitu dipenjara selama 10 tahun atau harus membayar denda satu milliar rupiah. Dan bagi orang yang menggunakan gelar secara tidak sah dapat dipenjara selama 5 tahun atau membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Universitas-universitas juga dapat meniru beberapa universitas seperti Unair, UII, dan UPNVJ yang hanya memperbolehkan profesor-profesornya menggunakan gelar profesor untuk hal akademis dan administratif saja untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan gelar. Fathul Wahid, rektor Universitas Islam Indonesia mengatakan dengan regulasi ini dapat tercipta kehidupan kampus yang lebih demokratis. Menurut Anter Venus, rektor UPNVJ, pengakuan publik cenderung lebih penting daripada subtansi pembicaraan sehingga harus lebih hati-hati dalam memutuskan pemberian gelar. Beliau menyesali orang-orang yang sudah mendapatkan gelar, tetapi ilmunya tidak ada. 

Profesor-profesor ini sama seperti anjing. Seekor anjing jika tidak diberi peletihan dan perawatan akan hidup liar dan dapat membahayakan orang lain jika dibiarkan. Namun, jika kita menjaga dan melatih anjing untuk hidup baik, anjing itu tidak akan berbahaya hidup bersama manusia. Sama seperti profesor jika tidak diberi regulasi ketat dalam pemberian dan pengunaan gelar maka mereka dapat menyesatkan banyak orang mulai dari mahasiswa hingga instansi pendidikan. Namun, jika regulasi yang benar dan efektif dijalankan maka tidak akan terjadi kesesatan apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun