A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan Proyek pada bidang jasa konstruksi dihadapkan dalam tiga kendala yaitu biaya, waktu dan mutu. Ketiga kendala ini dapat diartikan sebagai sasaran proyek, yang didefinisikan sebagai tepat biaya, tepat waktu, dan tepat mutu. Keberhasilan pelaksanaan suatu proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa konstruksi dikaitkan dengan sejauh mana ketiga sasaran tersebut dapat terpenuhi.
Pelaksanaan suatu proyek konstruksi dimanapun dan dalam bentuk apapun tidak akan pernah terhindar dari risiko baik itu risiko dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Semakin kecil potensi risiko yang ditimbulkan maka akan semakin menguntungkan proyek baik dari segi biaya maupun segi pelaksanaan pembangunannya. Apabila skala suatu proyek makin besar maka akan semakin besar pula potensi risiko yang ditimbulkan yang bila tidak ditangani dengan benar maka akan menghambat pelaksanaan proyek (Harahap, Nurcahyo, & Putri, 2020)
Permasalahan yang dihadapi perusahaan jasa kosntruksi apabila tidak segera diselesaikan, maka keberhasilan pelaksanaan suatu proyek akan terganggu. terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan jasa konstruksi, salah satunya ialah dalam hal manajemen produksi dan operasional. Permasalahan manajemen produksi dan operasional terutama adalah dalam hal ketidakmampuan melakukan manajemen proyek dan pengelolaan risiko-risiko proyek.
B. Identifikasi Resiko
Risiko yang melekat pada perusahaan dalam kelompok industri konstruksi tidakterlepas dari karakteristik utama kegiatan perusahaan yaitu penyediaan jasa konstruksi. Oleh karena itu, risiko-risiko yang melekat pada industri konstruksi adalah sebagai berikut :
Terlambatnya penyelesaian pekerjaan atas kontrak konstruksi sebagai akibat faktor-faktor eksternal yang terjadi diluar kemampuan perusahaan seperti perubahan faktor politik dan makro ekonomi yang dapat berupa kenaikan tingkat suku bunga yang tinggi dan penurunan daya beli.
Terlambatnya pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja ataspelaksanaan kerja yang telah selesai dilakukan. Keterlambatan ini dapat diakibatkan karena pemberi kerja mengalami kesulitan secara ekonomis untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu.
Kemungkinan terjadinya perubahan di dalam kontrak dengan pihak pemberi kerja sehingga dapat menimbulkan perubahan estimasi dalam penetapan pendapatan dan biaya atas pekerjaan konstruksi.
Kenaikan harga bahan baku yang tidak tercantum dalam perjanjian dengan pemberi kerja dapat menimbulkan perubahan estimasi di dalam penetapan biaya atas pekerjaan konstruksi dan apabila kenaikan harga bahan baku tersebut lebih tinggi dari estimasi pendapatan yang diperoleh maka dapat menurunkan kualitas dari hasil pekerjaan konstruksi tersebut.
Risiko Keamanan, yaitu risiko menurunnya tingkat keamanan suatu areal, wilayah, negara tempat perasional industri konstruksi yang dapat berakibat terhadap rusaknya aktiva yang dipergunakan atau dibangun perusahaan.