Mohon tunggu...
Turangga Raflihuda
Turangga Raflihuda Mohon Tunggu... Diplomat - Ingin Jadi Penulis

Masih belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dirjen Bina Adwil Beri Konsep Pengembangan Smart City Indonesia Sekaligus Menutup Kegiatan RTDI dan RKCI

28 Desember 2021   14:23 Diperbarui: 28 Desember 2021   15:23 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Safrizal Za dalam Sambutannya melalui Zoom

Jakarta, Faster, Easer, Easier and Better atau Pelayanan publik yang lebih cepat, murah, mudah, dan baik merupakan substansi dari arah pengembangan smart city di Indonesia

Ditjen Bina Adwil Safrizal Za dalam sambutannya pada senin (27/12/2021) dalam kegiatan Riset Transformasi Digital Indonesia (RTDI) dan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) yang diselengarakan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB)  yang diadakan sejak 2 agustus 2021 lalu menyampaikan bahwa,  smart city merupakan konsep tata kota yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan pendekatan digital di segala bidang untuk meningkatkan pelayanan publik, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, serta akuntabel.

Safrizal juga menambahkan, selain mengkontekstualisasikan penanganan pandemi Covid-19 yang juga mendorong transformasi digital di semua lini, peluang pengembangan smart city juga semakin terbuka dengan perluasan wilayah jaringan internet di Indonesia dan daya dukung kebijakan kepala daerah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

 "Peluang mewujudkan smart city sangat terbuka lebar, mengingat beberapa hal diantaranya. Pertama, perkembanga teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, kemudian jaringan internet yang semakin lama semakin bertamba luas, kemudian terjadi badai inovasi dengan menggunakan teknologi informasi dimanapun diseluruh dunia dan indonesia, kemudian juga tumbuhnya jumlah pengguna internet yang meningkat pesat, kemudian pemerintahan dan pemimpin mulai banyak mendukung serta mendanai kegiatan digitalisasi baik ditingkat nasional dan internasional" kata Safrizal dalam keteranganya.

Menurutnya Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia telah membuka mata untuk mengerti arti penting dan strategisnya pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan publik.

Beberapa tantangan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Smart Cities masih sering dimaknai sebagai "Proyek Pengadaan" TI, bukan perubahan budaya kerja untuk menciptakan layanan yang efektif dan efisien,  kota cerdas hanya bersifat sementara dan sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah dan DPRD serta itikad baik jajaran pemerintah daerah.

Sementara itu, tantangan terbesar adalah kita belum memiliki peraturan yang berskala nasional yang mengatur tata kelola perkotaan, termasuk kota cerdas

"Oleh karena itu, Ditjen Bina Adwil terus mendorong percepatan penyelesaian RPP Perkotaan sebagai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai landasan bagi pengembangan Smart City ke depan", imbuhnya.

Dengan pendekatan ganda, baik top-down maupun bottom-up, upaya-upaya untuk memperkuat pengembangan smart city terus dilakukan, upaya tersebut mulai dari merubah pola pikir aparatur pemerintahan yang open-minded dan peka teknologi, membuat regulasi yang lebih detail, pemanfaatan single data base Kemendagri melaui NIK yang saat ini telah dimanfaatkan di lebih dari 4.000 entitas, mendorong sistem keuangan inklusif dan transaksi non tunai, serta menjadikan inovasi daerah sebagai terobosan yang dapat direplikasi pada pemerintah daerah lainnya.

Mengakhiri sambutannya, Dirjen Bina Adwil mewakili kemendagri mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan Riset Transformasi Digital Indonesia (RTDI) dan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2021 sekaligus menutup rangkaian acara tersebut secara resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun