Mohon tunggu...
Rangga
Rangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Telkom University

Just Us

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Privasi dan Perlindungan Data di Era Digital

11 November 2024   15:32 Diperbarui: 11 November 2024   15:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

**HUKUM PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA DI ERA DIGITAL**

ABSTRAK
Kajian ini dilatarbelakangi oleh semakin pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, di mana informasi pribadi sering kali terpapar pada risiko penyalahgunaan. Kemajuan teknologi digital mempercepat perkembangan transaksi daring, media sosial, dan layanan berbasis data, yang menimbulkan kekhawatiran tentang privasi pengguna. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis regulasi hukum privasi dan perlindungan data, serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam menjaga keamanan data pribadi di dunia maya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang mencakup analisis pustaka terkait regulasi hukum, data keamanan, dan kebijakan perlindungan privasi di Indonesia dan negara lain. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa regulasi hukum privasi masih memerlukan penguatan dan pengawasan yang ketat untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi digital serta meminimalisasi risiko kebocoran data.

Kata kunci: hukum privasi, perlindungan data, digitalisasi, keamanan siber

1. PENDAHULUAN
Privasi dan perlindungan data pribadi adalah topik penting di era digital, ketika akses ke informasi individu menjadi sangat mudah. Kebutuhan akan regulasi yang efektif dalam melindungi data pengguna di dunia maya semakin mendesak mengingat banyaknya kasus kebocoran data dan pelanggaran privasi. Artikel ini membahas latar belakang perkembangan hukum privasi di era digital, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan, serta metode penulisan yang digunakan dalam kajian ini.

1.1 Latar Belakang
Saat ini, data pribadi telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang sering dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi dan penyedia layanan daring. Penggunaan data pribadi tanpa kontrol yang memadai dapat berpotensi melanggar hak privasi individu, menimbulkan kekhawatiran terkait kebocoran data, penyalahgunaan, serta pelanggaran privasi. Hal ini diperkuat oleh banyaknya kasus pencurian data yang mengancam keamanan informasi individu di dunia maya. Berdasarkan uraian tersebut, penting untuk mengkaji hukum privasi dan perlindungan data di era digital guna menciptakan regulasi yang mampu melindungi hak privasi individu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital.

1.2 Batasan Masalah
Batasan masalah dalam artikel ini difokuskan pada analisis hukum privasi dan perlindungan data pribadi di dunia digital, terutama dalam konteks regulasi yang diterapkan di Indonesia, karena negara ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam menerapkan undang-undang perlindungan data.

1.3 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, masalah yang akan dikaji adalah bagaimana regulasi hukum privasi dan perlindungan data di era digital diterapkan dan seberapa efektif regulasi tersebut dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna.

1.4 Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai adalah menganalisis efektivitas regulasi hukum privasi dan perlindungan data di dunia digital serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan hukum atas perlindungan data.

1.5 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah studi literatur. Metode ini merupakan pendekatan berbasis kajian pustaka yang mencakup penelitian terhadap buku, jurnal, dan regulasi terkait. Pustaka utama yang digunakan adalah buku "Data Protection in the Digital World" oleh Smith & Johnson, yang membahas regulasi privasi di era digital. Pustaka pendukung mencakup tulisan Marzuki tentang aspek hukum perlindungan data di Indonesia serta artikel Ubaid tentang privasi dan teknologi.

2. KAJIAN PUSTAKA

2.1 Hukum Privasi
Menurut Suryana (2018, hlm. 56) dijelaskan bahwa "Hukum privasi adalah upaya untuk melindungi hak individu atas kendali informasi pribadi mereka yang terakses di dunia maya." Terkait pendapat di atas, Mahardika (2019, hlm. 78) menjelaskan bahwa hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dari akses tidak sah. Sejalan dengan dua pendapat di atas, Hermawan (2020, hlm. 89) menegaskan bahwa regulasi privasi memerlukan pengawasan agar mampu melindungi pengguna dari penyalahgunaan data. Berdasarkan tiga pendapat tersebut, hukum privasi adalah upaya hukum untuk mengendalikan akses dan penggunaan informasi pribadi secara etis dan sesuai hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun