Mohon tunggu...
randy saputra
randy saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication 18 (journalism)

movie lover cat lover novel addict

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pers dan Terminologi Negatif Masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas

29 Juli 2021   10:30 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:44 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

JAKARTA -- Dalam Bab 10A Pasal 28I Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara terbebas dari segala perlakuan diskriminasi dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan bersifat diskriminatif itu, terutama untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat umum yang menyebut masyarakat penyandang disabilitas dengan istilah-istilah yang bersifat menyudutkan, menyinggung, bahkan terkesan kasar dan diskriminatif terhadap mereka. Media massa dalam memberikan istilah untuk mereka menjadi biang keladinya, sehingga masyarakat mengetahui dan menggunakan istilah tersebut kepada masyarakat penyandang disabilitas.

"Saat ini, kondisi penggambaran disabilitas di media massa, seringkali menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya stereotip yang kurang baik dan representasi negatif, yang pada akhirnya dapat memunculkan stigma dan diskriminasi". Ujar Harry Hikmat, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI melalui Webinar HUT ke-33 Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) pada Jum'at (23/7/2021).

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah batasan atau regulasi, agar  media massa tidak serta merta memberikan cap yang diskriminatif terhadap masyarakat penyandang disabilitas, dengan istilah-istilah negatif dan kasar  yang sangat awam dan dipublikasikan melalui media massa.  LPDS bersama Dewan Pers Indonesia menyetujui Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD).

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Sosial melalui Pak Harry Hikmat, menyatakan apresiasinya atas langkah LPDS dan Dewan Pers Indonesia dalam menetapkan PPRD tersebut, guna mendidik para pewarta dan pembaca agar menggunakan terminolog yang positif dan bersifat umum.

"Bisa memberikan fungsi pendidikan ke masyarakat luas tentang keberadaan peran dan kondisi penyandang disabilitas yang sesungguhnya, mereka juga turut memberikan kontribusi dari berbagai aspek dalam berbangsa dan bernegara"   Tambah Harry.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun