Lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Lockdown dan karantina wilayah memiliki arti yang sama dengan karantina wilayah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1(10) dijelaskan bahwa “Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.
Pemerintah mengeluarkan 9 kebijakan ekonomi di tengah pandemic COVID-19 yaitu:
- Sseluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi.
- pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat
- program Padat Karya Tunai diperbanyak dengan protocol pencegahan COVID-19
- pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan
- mempercepat impelemntasi kartu pra-kerja
- pemerintah juga membayarkan pajak penghasilan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, akan diberikan stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam penanganan COVID-19 Pemerintah menerapkan social distancing serta work from home untuk mencegah penularan COVID-19. Namun dipandang sebagian pihak belum cukup untuk mencegah penularan COVID-19 karena banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal yang tidak bisa menerapkan work from home.
Pemerintah juga mengimbau untuk masyarakat tidak berpergian jika tidak penting dan pihak kepolisian melakukan pembubaran di tempat-tempat umum. Hal tersebut tentu merugikan perekonomian masyarakat karena omset penghasilannya menurun dan usaha masyarakat sepi dan dapat mengakibatkan kebangkrutan serta PHK.
Di Meksiko penjarahan muncul disaat penerapan social distancing untuk menanggulangi COVID-19. Dikhawatirkan hal tersebut dapat terjadi di Indonesia karena dorongan kebutuhan akibat penghasilan masyarakat menurun karena efek kebijakan tersebut dan jika hal tersebut terjadi maka potensi penularan akan tinggi. Pemerintah juga menerapkan rapid test COVID-19 namun setiap daerah berbeda metode. Menurut penulis Kabupaten Bekasi bisa menjadi contoh dalam menjalankan rapid test door to door agar masyarakat tidak rentan terinfeksi COVID-19. Pemerintah juga menerapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun kebijakan tersebut dapat menyebabkan social distancing tidak efektif karena masyarakat tetap harus keluar untuk membeli kebutuhan dengan menggunakan uang tersebut.
Pengaruh ekonomi nasional juga berpengaruh terhadap nilai Rupiah yang semakin naik. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan “Semakin cepat, semakin baik kita mengatasi masalah covid-19 dampak terhadap pasar keuangan dampak terhadap ekonomi bisa diminimalisir”. Karantina bisa menjadi solusi untuk menekan potensi penularan COVID-19 dan dapat cepat terselesaikan. Jika dapat dengan cepat terselesaikan maka seluruh aspek yang terdampak dapat cepat pulih.
Beberapa daerah sudah melakukan pembatasan seperti Tegal dan Papua walaupun pemerintah pusat menentang keputusan daerah tersebut. Beberapa negara yang jumlah positif dan meninggal COVID-19 lebih kecil dibanding Indonesia sudah melakukan lockdown. Indonesia dapat menggunakan opsi karantina daerah ataupun negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 menjelaskan:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidupdasar orang dan makanan hewan ternak yang beradadi wilayah karantina menjadi tanggung jawabPemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalampenyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkanPemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Maka masyarakat tidak perlu resah akan tanggungan kehidupan mereka saat masa karantina karena tidak memperoleh biaya sebab kebutuhan hidup dasar sudah terjamin pemerintah. Diperlukan ketegasan pemerintah terhadap masyarakat dalam menyikapi COVID-19 apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Karena negara memiliki sifat memaksa.