Gubernur DKI nomor 1095 tahun 2022 menuai kontroversi. Kontrak kerja Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) usia di atas 56 tahun di DKI Jakarta akan dihentikan mulai Januari 2023. Termasuk PPSU (pekerja penyapu jalan, perawat jalur hijau dan sebagainya). Yang bisa tetap bekerja adalah pekerja berusia 18 tahun ke atas hingga batas usia tersebut.
KeputusanMaksud pemerintah DKI mungkin pada hakekatnya baik/positif. Barangkali demi memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon pekerja yang lebih muda, membuka lebih banyak lapangan kerja. Juga karena dari segi usia, masih dipandang jika yang muda akan lebih berkontribusi dan jauh lebih bertenaga.
Akan tetapi, kebijakan tersebut juga mengakibatkan sekian ratus PJLP yang masih aktif dan sehat terdampak. Terlalu mendadak akan mengalami PHK, mereka kebingungan bagaimana bisa mencari pekerjaan lain dalam waktu relatif singkat. Apalagi para PJLP yang sebenarnya sudah ahli di bidang mereka, misalnya perkebunan dan pertamanan. Jika mereka menganggur, masih banyak yang bergantung dari mata pencaharian mereka. Untuk berdagang atau berusaha, belum tentu sudah memiliki modal. Apalagi jika ingin bekerja di bidang lain, usia kembali dianggap sebagai halangan.
Dalam bekerja di bidang apapun, sebenarnya bukan masalah usia.
Di tempat penulis bekerja, masih banyak para pekerja senior yang sudah berusia mendekati 60 bahkan 70 tahun. Mengapa mereka tetap dipakai?
1. Pengalaman masih dibutuhkan dan dihargai. Walau mungkin bisa dan sangat mudah mencari tenaga kerja baru atau lulusan fresh graduate, tetap dibutuhkan training dan waktu pembiasaan yang tentunya tidak mudah dan juga tak mungkin dilakukan dan terganti dalam waktu singkat.
2. Masih relatif kuat dan masih bisa terus berkarya. Misalnya, meski mungkin mata tidak lagi seawas dulu, mereka masih bisa mengontrol dan menasehati para bawahan yang bertugas menjadi mata pengganti. Masih bisa melakukan banyak tugas yang belum bisa di-handle begitu saja oleh yang lain.
3. Selama sama-sama enjoy, pekerja dan pemberi lapangan kerja tetap bisa bekerja sama. Apalagi jika pekerjaan yang dilakukan bukan hanya berhubungan dengan skill namun dengan kedekatan yang sulit untuk terganti begitu saja.
4. Tenaga kerja baru atau pengganti bisa dicari kapan saja, gaji bisa jauh lebih murah, pengeluaran bisa ditekan. Namun tenaga kerja lama seringkali masih dibutuhkan karena memiliki bakat dan job description yang sudah mereka pahami.
Kesimpulan dan saran, sebaiknya pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan lagi untuk memberi jalan keluar dan solusi memuaskan (win-win solution) bagi ratusan pekerja senior yang terdampak. Bukan hanya mereka saja, keluarga dan anak cucu yang mengandalkan nafkah mereka juga layak mendapatkan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H