Mohon tunggu...
Indura Melia
Indura Melia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Gemar bercocok tanam dan ingin belajar menjadi seorang pengusaha
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“If you only read the books that everyone else is reading, you can only think what everyone else is thinking.” ― Haruki Murakami

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Catat Sejarah! Peresmian Tol Jakarta-Cikampek di Tanggal Cantik 12.12

12 Desember 2019   14:03 Diperbarui: 12 Desember 2019   14:50 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jalan Tol Layang Japek II. Foto: ANTARA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek II) pada hari ini, Kamis (12/12/2019).

Penulis menganggap hal tersebut menjadi sebuah catatan bersejarah, pasalnya Presiden Jokowi meresmikannya pada tanggal yang cantik, yakni 12 Desember 2019, yang kalau disingkat adalah "12.12.2019", tanggal yang cantik bukan?

Sebelumnya Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa persiapan dari Jalan Tol Layang itu sendiri sudah dipersiapkan dengan matang.

"Kalau memang Presiden akan meresmikan tanggal 12, kita siap," ucap Basuki seperti yang dikutip dari laman berita Kompascom.

Meski begitu, belum diketahui alasan dibalik mengapa dipilihnya tanggal cantik 12.12 tersebut untuk peresmian Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Japek II).

Setelah diresmikan, ruas tol ini akan segera dioperasikan untuk publik. Meski begitu, operasionalisasi jalan tol tidak bisa langsung dilaksanakan.

Hal tersebut karena masih ada proses pembersihan dan penyempurnaan rambu-rambu jalan.

"Jadi setelah diresmikan mungkin kita butuh waktu 3-5 hari untuk membersihkan," jelas Menteri Basuki.

Setelah dibersihkan, jalan tol yang berada di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting tersebut bisa dilintasi masyarakat sebelum tanggal 20 Desember.

"Paling lama tiga hari setelah besok bisa dipakai. Berarti tanggal 15 persis 15 Desember," tandas Menteri Basuki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun