Mohon tunggu...
Randing RanteToding
Randing RanteToding Mohon Tunggu... Penulis - Trust

Tak ada fakta. Yang ada hanya interpretasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendampingan Pastoral terhadap Orang Gangguan Jiwa

9 Desember 2019   16:42 Diperbarui: 9 Desember 2019   17:06 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perlakuan dari setiap tindakan yang diberikan seorang ahli kepada individual dengan maksud
untuk menolong individu agar terlepas dari keadaan terganggu atau terlilit masalah. Pengubahan
perilaku adalah setiap tindakan yang diarahkan pada perilaku yang salah pada seseorang
sehingga ia dapat berfungsi optimal.

Kepada seseorang yang menderita Gangguan Jiwa, Hendaklah rutin memberikan terapi
konseling, sebab semakin rutin terapi konseling yang di terapkan atau di berikan oleh pihak panti
rehabilitasi maka pasien gangguan kejiwaan akan lebih baik dan sangat berperan dalam
pemulihan sehingga pasien dapat kembali dalam kondis stabil, gangguan jiwa yang mereka alami
saat ini akan betul-betul stabil sehat tidak hanya secara fisik namun mentalnya pun akan kembali
kepada kondisi yang normal. 2. Keterbatasan dalam tenaga professional konselor, sehingga
kegiatan konseling kurang maksimal di lakukan dalam kebutuhan pasien gangguan jiwa.
Bahwasannya seseorang yang Gangguan Jiwa masih bisa sembuh atau masih memiliki
harapan tergantung berhasil atau tidaknya seorang konselor membujuk untuk dia kembali ke
jalan yang bisa dikatakan waras.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun