Mohon tunggu...
RANDI HADINATA
RANDI HADINATA Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Konsultan Hukum

Suka Berbagi Ide!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Bisa Ayah Ferdian Paleka Dijerat Sanksi Hukum karena Membantu Anaknya?

7 Mei 2020   15:22 Diperbarui: 7 Mei 2020   19:28 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai aturan yang tertera di dalam KUHP ayah ferdian paleka dengan ini tidak bisa di jadikan tersangka karena membantu ferdian untuk menghidari proses penyidikan dan penahanan oleh aparat kepolisian di karenakan dia masih dalam keluarga sedarah atau semenda garis lurus hal tersebut di kecualikan oleh pasal 221 ayat (2) KUHP.

Pasal 221 ayat (1) KUHP "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Pasal 221 ayat (2) KUHP "Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya"

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
Pengertian Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga antara orang tua (ayah dan ibu) dengan anak kandung.

Pengertian Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak angkat.

Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun