Mohon tunggu...
RANDI HADINATA
RANDI HADINATA Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Konsultan Hukum

Suka Berbagi Ide!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Presiden Republik Indonesia adalah Simbol Negara?

25 April 2020   21:06 Diperbarui: 25 April 2020   21:12 4072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

apakah presiden republik indonesia adalah simbol negara ? Menarik bagi penulis untuk membahas persoalan ini dalam tema artikel pada kesempatan kali ini , di indonesia sendiri presiden tidak hanya di kenal sebagai kepala negara saja melainkan presiden juga merupakan sebagai kepala pemerintahan.

pengertian simbol negara sendiri di dalam Dalam penjelasan umum undang-undang no 24 tahun 2009 dikatakan bahwa simbol negara itu ialah “cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Di dalam pasal 2 undang –undang no 24 tahun 2009 itu di jelaskan lebih rinci tentang symbol Negara yang di antaranya adalah bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan , dalam penjelasan pasal 2 undang-undang no 24 tahun 2009 mengenai bendera , bahasa , lambang Negara dan lagu kebangsaan yang di maksud itu ialah

  1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. ( pasal 1undang –undang no 24 tahun 2009 )

Dengan demikian dapat di simpulkan presiden republik idonesia bukanlah simbol Negara karena tidak di atur di dalam peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun