Hukum pidana ialah keseluruhan aturan-aturan dan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan juga termasuk kedalam tindak pidana terutama dalam kehidupan manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat membutuhkan suatu keadaan yang tertib agar dapat menjalani kehidupan dengan tentram, damai,dan sejahtera ketertiban menjadi hal yang paling utama untuk menciptakan masyarakat yang teratur. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem hukum ada hukum Civil law, Common law, hukum adat maupun hukum islam meskipun warga Indonesia kebanyakan memeluk agama islam tetapi pengaruh hukum islam tidak menonjol didalam hukum islam yang sudah ada di Indonesia. Hukum pidana islam ialah merupakan syariat ALLAH SWT yang mengatur ketentuan hukum mengenai tindak pidana maupun perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang yang mukallaf dan hukum pidana dalam islam pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat.
Fikih jinayah (hukum pidana Islam) bentuk syariat ini merupakan aturan-aturan yang tidak hanya mencantumkan ancaman akhirat ketika dilanggar tetapi juga aturan-aturan yang disertai dengan ancaman duniawi apabila ada ketentuan-ketentuan Allah yang tidak diindahkan oleh manusia jadi fiqih jinayah adalah aturan-aturan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memiliki akibat baik di dunia maupun di akhirat ada dua unsur yang terkait dengan fiqih jinayah atau yang menjadi perbincangan di dalam hukum pidana Islam ini yang pertama perbuatan melanggar hukum dan yang kedua adalah ancaman hukuman jadi jelasnya adalah merupakan balasan yang berbentuk ancaman yang jenisnya ditentukan oleh syarat untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan-aturan Allah dan terwujudnya kemaslahatan jenis-jenis hukuman yang dimaksud atau kubah dalam selain tadi dan takdir adalah hukuman yang berkaitan dengan kejahatan terhadap jiwa atau anggota tubuh atau penganiayaan kasus ini merupakan bentuk hukuman yang berkategori haqul Adam maksudnya ada pemberian hak kepada pihak korban ketika seseorang melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya atau pelukan terhadap anggota tubuhnya di sini adalah hak untuk memaafkan ataupun hak untuk mengajukan tebusan berupa harta jadi qishash sendiri merupakan keturunan-ketentuan hukum yang seimbang yaitu sebuah perbuatan kejahatan maka kemudian pelakunya ditindak dengan tindakan yang serupa misalnya pembunuh dibunuh lagi atau yang melakukan penganiayaan kemudian dilukai lagi atau dianiaya lagi namun dengan dengan catatan bahwa penegakan hukum ini tetap di serahkan kepada Ulil Amri atau penetapan hukum tetap diserahkan kepada pengadilan seperti itu sekalipun ada di sini dan yang kedua yaitu diyat berupa sejumlah harta tertua tertentu atau tebusan yang diberikan oleh pelaku kejahatan baik terhadap jiwa maupun terhadap tubuh kepada pihak korban atau keluarganya sehingga seseorang yang misalnya anggota keluarganya dibunuh maka pembunuh kemudian dihukum untuk membayar sejumlah harta tertentu dan harta itu dibayarkan kepada keluarga korban itu yang dimaksud dengan dia ini yang kemudian dikatakan sebagai hakul adam jadi untuk kejahatan pembunuhan maupun penganiayaan ada pemberian hak kepada keluarga korban untuk tetap penghukum penjahat atau pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun kemudian untuk meminta tebusan atau bahkan memaafkan kesalahan dari pelaku kejahatan atau pelaku pelaku tindak pidana ini, terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan lalu bentuk hukum atau jenis hukuman dalam pidana Islam yang kedua adalah atau udud atau hukuman-hukuman yang telah ditetapkan secara pasti baik bentuk kejahatannya maupun ancaman hukumannya dan ini yang yang populer di kalangan kita misalnya pencuri di hukum potong tangan melakukan perzinahan dirajam orang yang murtad kemudian dibunuh dan lain sebagainya itu merupakan hukuman yang berkategori atau hudud yaitu kejahatan yang diancam dengan hukuman yang sudah dipastikan di dalam saraf kejahatan-kejahatan tersebut atau kejahatan-kejahatan yang telah ditentukan baik bentuk kejahatan yang maupun hukumannya adalah jinah, pencemaran nama baik, mabuk-mabukan, pencurian, mengganggu stabilitas negara
jadi, hukum pidana menurut pandangan islam adalah segala bentuk hukum mengenai perbuatan kriminal ataupun tindak pidana yang di lakukan oleh orang-orang yang sudah dapat di bebani tanggung jawab. Sebagaimana atas pemahaman yang di ambil dari dalil-dalil yang terperinci dari alquran dan hadist.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H