Partai Politik merupakan cerminan representasi ide yang mengaitkan hubungan antara negara dan masyarakat dalam sistem demokrasi. Berkaitan dengan dua komponen tersebut, pentingnya partai politik untuk lebih memperkuat ideologi, platform partai atau visi-misi sebagai tonggak dalam menunjang kegiatan partai politik menjadi fokus yang utama. Selain itu, partai politik juga merupakan salah satu badan hukum yang didalamnya terdapat pengorganisasian warga negara yang menjadi bagian dari anggota partai tertentu untuk mewujudkan perjuangan kepentingan setiap warga negara yang dicita- citakan sesuai dengan konstitusi.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, sistem partai politik yang dianut adalah sistem multi partai yang mengizinkan adanya banyak pembentukan partai politik sebanyak 172 partai politik yang pertama kali mengikuti pemilu tahun 1955. Namun hanya empat partai besar yang kemudian masuk kontestasi pemilu yakni: PNI, Masyumi, Nahdatul Ulama dan PKI.Â
Setelah masa kemerdekaan dan masuk kepada Orde Baru, partai politik terdifusi menjadi tiga partai besar yakni Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan. Pasca reformasi, akhirnya pintu demokrasi terbuka kembali untuk partai politik menjadi semakin berkembang pesat jenis dan. kepentingannya. Seiring berjalannya waktu, partai politik sebagai badan hukum yang sah di Indonesia mengalami perubahan undang-undang yang membuat arah dan sistem aturan partai politik menjadi berubah-ubah. Berikut perubahan undang-undang partai politik di Indonesia diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
3. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
4. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik