Tanggal dua delapan Juli lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya,Evi Susanty sebagai tersangka penyuap hakim PTUN Medan dan anggota DPRD Sumatera Utara. (MajalahTempo,4/10/2015). Kemudian lima belas Oktober, giliran Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella juga ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut. Terhembus kabar, bahwa adanya dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem ,Surya Paloh dalam hal ini. Tampaknya, ada praktek perdagangan pengaruh (Trading In Influence) oleh Surya Paloh dalam perkara ini.
Dampak Korupsi
Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, yang melemahkan lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengancam pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.(pembukaanUNCAC:2003). Demikianlah latarbelakang keresahan yang ditimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal demikian bukan menjadi fatamorgana (pemandangan semu belaka). Tapi benar-benar terasa nyata, bukan hanya goresan tinta pada secarik kertas yang di gembor-gemorkan bahaya korupsi. Tapi langsung menyerang pada sendi kehidupan Negara seperti "efek domino" yang berantai. Bahkan secara instan maupun bertahap akan memperburuk kondisi perekonomian dan pelayanan masyarakat. Menimbulkan kelemahan dalam pembangunan negara untuk maju. Begitu sangat diabolik (kejam) korupsi.
Berdasarkan Corruption Perception Index, tahun 2014 Indonesia berada pada di peringkat 107 dengan indeks 34. Pada tahun 2013 posisi indonesia ada pada peringkat 114 dengan indeks 32. Rata-rata indeks persepsi korupsi dunia yang terdiri dari 175 negara tercatat 43. Meskipun demikian, bagi rakyat bukan persepsi angka yang dirasakan, yang terasa adalah timbul tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust).
Atas keprihatinan itu, demi kepentingan bersama, dunia internasional sepakat membentuk komitmen internasional untuk memberantas korupsi. Salah satunya disahkannya United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) dalam konferensi Tingkat tinggi tanggal 9-11 desember 2003, di Merida, Mexico. Yakni perwujudan komitmen yang telah disepakati untuk memberantas korupsi yang telah overdosis.
2
Perbuatan "Trading In Influence"
Fenomena korupsi yang terjadi akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang kompleks, baik dari segi modus dan aktor, sehingga sulit dibantahkan aparatus penegak hukum semakin kesulitan dalam memproses beberapa perbuatan untuk dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah perdagangan pengaruh atau trading in influence (ICW,2014:27).
Trading in influence bisa dikatakan memperdagangkan pengaruh, juga bentuk penyuapan. Namun kalau penyuapan biasa dilakukan langsung kepada pejabat bersangkutan sedangkan trade in influence dilakukan kepada orang yang berpengaruh dan punya hubungan dekat dengan pejabat yang bersangkutan seperti istri, anak, kerabat, atau rekan kerja. Seperti dugaan keterlibatan Surya Paloh dalam Kasus Gatot Pujo Nugroho saat ini.
Merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi yang disahkan di Merida, Mexico, tahun 2003 (UNCAC), aturan trading in influence (perdagangan pengaruh) terdapat pada Pasal 18a dan pasal 18b. Mendefinisikan, pertama sebagai Active trading in influence yang berarti memberikan tawaran untuk memperdagangkan pada pasal 18a dan kedua sebagai pasive trading in influence yang berarti menerima tawaran memperdagangkan pengaruh pada pasal 18b.