Mohon tunggu...
Rana Lanang Ginanjar
Rana Lanang Ginanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Membaca, Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice dan Sistem Pemasyarakatan

7 Juni 2023   18:07 Diperbarui: 7 Juni 2023   18:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tren terbaru dalam system peradilan pidana di berbagai belahan dunia, saat ini mengalami atau menunjukkan suatu system keadilan restorative, dengan berdasarkan dan menyatukan pelaku dan korban dimana system ini telah terbukti efisien dalam memulihkan ketertiban dan kerukunan dalam masyarakat. Dari kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk bisa merumuskan norma hukum pidana dan merumuskan ancaman pidana, setidaknya harus ada 3 (tiga) hal yang ingin dicapai dari berlakunya suatu hukum pidana di masyarakat, pertama yaitu membentuk atau mencapai cita-cita peri kehidupan bermasyarakat yang ideal atau kondisi masyarakat yang diharapkan, kedua berusaha agar tegak nya nilai-nilai luhur yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat, sehingga nilai yang dianggap baik (ideal) dapat  diikuti dan terus bertahan di masyarakat. Ketiga adalah pengenaan sanksi atau pidana dipengaruhi oleh alasan diantara nya pembalasan, kemanfaatan, dan atau gabungan dari kedua nya dengan maksud dan tujuan tertentu.

Oleh karena itu System Keadilan restoratif yang saat ini sedang diterapkan di tanah air, pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana dengan mengsusung kearifan lokal atau yang memuat nilai tradisional. Dengan dua dasar indicator yaitu, nilai-nilai dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal dasar itulah yang menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Dari pemaparan diatas dapat di simpulkan bahwa defenisi penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan pendekatan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan baik dari sudut pandang pelaku maupun korban.

Sedangkan menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku menimbulkan masalah. Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi perbuatannya. Indikator penghukuman diukur dari sejauh mana narapidana (napi) tunduk pada peraturan penjara. Jadi, pendekatannya lebih ke keamanan (security approach).

Dimana saat ini tantangan sistem pemasyarakatan semakin dinamis, seiring dengan perkembangan sosial budaya di masyarakat, politik hukum, birokrasi dan aparat penegak hukum, yang menngakibatkan ketangguhan sistem pemasyarakatan memperjuangkan terwujudnya filosofi pemasyarakatan menjadi semakin berat. Selain karena system pemenjaraan yang membawa akibat bagi cukup berat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam KUHP yang baru saja di sahkan, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan. Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Seiring dengan semangat Keadilan Restorative, maka sistem Pemasyarakatanpun memperbaiki menjadi adalah sistem koreksi yang bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pelaku tindak pidana kedalam masyarakat dengan berupaya melakukan perubahan perilaku kearah yang lebih positif terhadap warga binaan pemasyarakatan. Dengan pendekatan pembinaan dan pembimbingan dimaksud yang didasarkan atas asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu lainnya. Dalam proses peradilan pidana dan dalam pelaksanaan pemidanaan hakekatnya dalam pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan, dengan demikian pemasyarakatan berperan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Balai Pemasyarakatan mulai berperan dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana juga melakukan penelitian kemasyarakatan sebagai analisa terhadap latar belakang tindak pidana, potensi pelaku, kondisi keluarga, kondisi lingkungan masyarakat dan lain sebagainya yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusan hukum yang mengikat.

Sebagai bagian dari Sistem Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan juga berperan dalam tahap adjudikasi, yaitu melalui laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan keputusan hukum yang tepat dan adil. Pada tahap post-adjudikasi, Balai Pemasyarakatan ikut didalam melakukan proses pembinaan dalam rangka admisi orientasi,

asimilasi dan reintegrasi serta perlindungan anak. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tanggal 30 Juli 2012, peranan Balai Pemasyarakatan khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi sangat penting dan strategis didalam setiap tahapan proses hukum bagi anak. Dalam tahap pra-adjudikasi Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum dengan mengedepankan prinsip untuk hak kepentingan terbaik bagi anak. Dalam proses ini seorang Pembimbing Kemasyarakatan wajib mengupayakan diversi bagi anak pelaku tindak pidana dengan pendekatan keadilan restroratif pada setiap tingkat pemeriksaan; tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, selain itu juga pengawasan pelaksanan diversi yang telah mempunyai penetapan hakim. Perampasan kemerdekaan adalah salah satu upaya terakhir bagi Anak, ini menjadi filosofi Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga filosogi bagi Pembimbing Pemasyarakatan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun