Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dalam hal ini warga binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Dalam proses pembimbingan, ada banyak hal yang mempengaruhi pelaksanaan pembimbingan klien itu sendiri, termasuk kepada klien yang melakukan tindak pidana terorisme di Balai Pemasyarakatan, oleh karena itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus mampu berperan aktif untuk melaksanakan pembimbingan. Namun ada kalanya timbul permasalahan yang dihadapi diantaranya:
- Masih terbatasnya Fasilitas Kantor, sarana dan prasarana kantor yang ada dirasakan pegawai masih kurang, terutama jumlah fasilitas kendaraan yang ada yang terbatas sehingga mengharuskan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan kunjungan kepada klien harus menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
- Terbatasya Anggaran Dana dalam pelaksanaan pembimbingan klien terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas atau kemampuan (skil) dari para mantan pelaku tindak pidana teroris. Anggaran ini digunakan kegiatan pelatihan keterampilan, kegiatan kunjungan rumah serta pemberian bantuan modal kerja bagi mantan narapidana terorisme.
- Luas serta jauh nya Lokasi Klien Ruang lingkup BAPAS. Luas serta jauh nya wilayah cakupan tersebut sering menghambat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengunjungi klien. Â Â Terkadang kesulitan dalam menjangkau alamat tempat tinggal klien yang jauh dan alamat klien yang dicatat berbeda dengan alamat yang sebenarnya.
- Belum terjadi nya koordinasi dengan para pihak stake holder, terkadang terjadi egosentris dari para pihak terkait tentang proses pembimbingan sehingga terkadang kesulitan untuk melakukan pengawasan.
- Kurangnya kepedulian masyarakat serta dukungan dari keluarga terkadang Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembimbingan klien yang melakukan tindak pidana terorisme terkendala masalah dukungan keluarga mantan terorisme, di mana anggota keluarga kurang terbuka dan kurang memberikan dukungan dalam pelaksanaan bimbingan, serta dukungan warga sekitar untuk turut mengawasi klien.Terlepas dari semua gambaran faktor penghambat dalam proses Deradikalilasi, Pembimbing Kemasyarakatan berusaha untuk tetap melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien mantan pelakuku terorisme agar tidak Kembali terpapar paham atau ideologi yang salah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H