Mohon tunggu...
Rana Aslam
Rana Aslam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Konsumsi dalam Sudut Pandang Islam

16 Februari 2019   19:21 Diperbarui: 16 Februari 2019   19:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsumsi merupakan salah satu kegiatan yang peting dari perekonomian. Konsumsi juga bisa di artikan sebagai salah satu kegiatan memanfaatkan sesuatu. Dalam pengertian lain konsumsi juga di artikan sebagai kegiatan manusian yang secara langsung menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan memperoleh kepuasan yang berakibat mengurangi ataupun menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa

Dalam mengonsumsi hendaknya dengan cara yang baik, karena dalam islam disebutkan bahwa perbuatan memanfaatkan atau mengonsumsi yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan. Sebab kenikmatan yang diciptakan Allah untuk manusia adalah sebuah ketaatan kepada-Nya. Dalam islam tujuan dari mengonsumsi ialah kemaslahatan/maslahah.

Maslahah juga terdiri dari manfaat dan berkah. Demikian pula dalam hal perilku konsumsi, seorang konsumen harus mempertimbangakan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis atau material. Di sisi  lain, berkah diperoleh ketika ia mengonsumsi barang atau jasa yang dihalalkan oleh syariat islam.

Dalam kegiatan mengonsums,  bagi manusia harus mengetahui faktor-faktor yang membuat terjadinya kegiatan konsumsi. Salah satunya yaitu antara kebutuhan dan kepuasan. Kebutuhan yaitu yang terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna. Disisi lain, keinginan adalah yang terkait dengan hasrat atau harapan seseorang yang jika dipenuhi belum tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang. Ajaran Islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya, selama dengan pemenuhan tersebut, maka martabat manusia bisa meningkat.

Faktor yang lainnya yaitu tentang maslahah dan kepuasan. Kepuasan merupakan suatu akibat dari terpenuhinya suatu keinginan, sedangkan maslahah merupakan suatu akibat atas terpenuhinya suatu kebutuhan atau fitrah. Meskipun demikian, terpenuhinya suatu kebutuhan juga akan memberikan kepuasan terutama jika kebutuhan tersebut disadari dan diinginkan. Berbeda dengan kepuasan yang bersifat Individualis, maslahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu. Maslahah bisa jadi dirasakan oleh selain konsumen, yaitu dirasakan oleh sekelompok masyarakat.

Daftar pustaka:

1. Sukarno Wibowo, Dedi Supriadi. 2003. Ekonomi Mikro Islam: Konsumsi Dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia.
2. Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarya atas kerja sama dengan Bank Indonesia. 2014. Ekonomi Islam. Jakarta. Rajawali Pers.
3. Fauzia, Ika Yunia. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta. Kencana Prenadamedia Grup.
4. Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Graham Ilmu.
5. Rahman, Afzahur. 2002. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta. PT.Dhana Bhakti Prima Yasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun