Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Syarat Pembebasan Bersyarat WBP yang Warga Negara Asing (WNA)

7 Desember 2022   13:27 Diperbarui: 7 Desember 2022   13:35 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dampak dari globalisasi adalah hilang nya sekat atau hambatan antar Negara, hal ini  juga membawa dapak negative yaitu banyak nya para pelaku tindak kejahatan dari suatu Negara ke Negara lain. Baik dalam motif yang baik maupun yang negative, sehingga terjadi nya pelanggaran hukum dari suatu Negara. Indonesia di dalam nya tidak luput dari datang nya para pelaku tindak kejahatan, baik secara personal maupun lembaga tentu baik yang datang secara resmi ataupun  illegal. Ketika terjadi tindak pidana yang di lakukan oleh warga Negara asing, maka mereka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pasal yang di kenakan.

Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Selain adanya proses pembinaan yang ada di dalam Rutan dan Lapas, warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan hak integrasi PB, CB, dan CMB. Untuk lebih jelasnya akan di jelaskan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang  :

Adapun syarat untuk warga Negara Asing (WNA) mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diatas, yaitu :

Warga Binaan Pemasyarakatan telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari pidana yang di putus oleh hakim, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Surat Jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Klien atau warga binaan bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia, mentaati persyaratan pelaksanaan pembebasan bersyarat, tidak melakukan pelanggaran hukum, Membantu mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat, Tidak menerbitkan paspor atau surat perjalanan sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Balai Pemasyarakatan :

Surat keterangan tidak ada dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang dari suatu Negara yang di keluarkan oleh Interpol yang ada di Mabes Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun