Dampak dari globalisasi adalah hilang nya sekat atau hambatan antar Negara, hal ini  juga membawa dapak negative yaitu banyak nya para pelaku tindak kejahatan dari suatu Negara ke Negara lain. Baik dalam motif yang baik maupun yang negative, sehingga terjadi nya pelanggaran hukum dari suatu Negara. Indonesia di dalam nya tidak luput dari datang nya para pelaku tindak kejahatan, baik secara personal maupun lembaga tentu baik yang datang secara resmi ataupun  illegal. Ketika terjadi tindak pidana yang di lakukan oleh warga Negara asing, maka mereka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pasal yang di kenakan.
Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Rutan (Rumah Tahanan Negara) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Selain adanya proses pembinaan yang ada di dalam Rutan dan Lapas, warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan hak integrasi PB, CB, dan CMB. Untuk lebih jelasnya akan di jelaskan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang  :
Adapun syarat untuk warga Negara Asing (WNA) mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diatas, yaitu :
Warga Binaan Pemasyarakatan telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari pidana yang di putus oleh hakim, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Surat Jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Klien atau warga binaan bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia, mentaati persyaratan pelaksanaan pembebasan bersyarat, tidak melakukan pelanggaran hukum, Membantu mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat, Tidak menerbitkan paspor atau surat perjalanan sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Balai Pemasyarakatan :
Surat keterangan tidak ada dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang dari suatu Negara yang di keluarkan oleh Interpol yang ada di Mabes Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H