Lapas atau Rutan sebagai tempat atau wadah dari pelaksanaan dari putusan pengadilan, yang oleh majelis hakim di hilangkan hak kebebesannya, sehingga setiap individu yang dinyatakan bersalah atau Narapidana akan menjalani kesehariannya dalam menjalani putusan pengadilan ini akan di laksanakan di dalam Lapas atau Rutan.
Dalam proses klasifikasi narapidana, Lapas dan Rutan lalu menggandeng Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pengelompokan narapidana dengan pendekatan keamanan dengan jenis klasifikasi Lapas nya. Lalu PK akan melakukan wawancara kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam hal penggalian data. Dan instrumen ini di masukan dalam hasil Litmas Pembinaan Awal.
Menetapkan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai instrumen yang wajib digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan tingkat risiko narapidana dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Dalam pengisian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagaimana dimaksud para Pembimbing Kemasyarakatan wajib mempertimbangkan hasil pengamatan/wawancara/observasi narapidana.
Dasar hukum instrument ini adalah Kep. Dirjen Pas No. PAS-58.OT.02.02 TAHUN 2019 tentang INSTRUMEN SCREENING PENEMPATAN NARAPIDANA (ISPN)
Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terdiri atas :
- Data Demografi (yang berisi data narapidana mulai nama, jenis kelamin, tanggal lahir/usia, pendidikan terakhir, pekerjaan terakhir, jenis tindak pidana, dll)
- ISPN terdiri dari IV (Empat) Variabel Penilaian, yaitu Variabel I Dimensi Resiko, Variabel II Lama Pidana, Variabel III Sisa Pidana, Variabel IV Tindak Pidana
- Variabel I. Dimensi Resiko terdiri dari (Dimensi Resiko Keamanan/Security, Dimensi Resiko Keselamatan/Safety, Dimensi Resiko Stabilitas/Stability, Dimensi Resiko Pada Masyarakat/Society.
Instrumen ini berisi tentang pertanyaan kepada Narapidana yang harus di jawab, kemudian dari jawaban tersebut di masukan ke dalam program excel yang kemudian akan muncul angka yang menyatakan Narapidana ini akan di masukan ke dalam Lapas mana, apakah Super Maximu, Maximum, Medium, atau Minimum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI