Lalu bagaimana penulis menyikapi kejadian yang terjadi perundungan di SMP Plus Baiturrahman Bandung. Penulis dalam hal ini memihak kepada keadilan dan kepuasan masyarakat, hukum pidana di Indonesia terutama KUHP dan harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan masyarakat serta kondisi di Indonesia. Filosofi keadilan yang ingin ditegakkan dalam penyelesaian sengketa dikalangan masyarakat adalah keadilan komunal. Keadilan komunal adalah keadilan dimana tidak ada yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil dalam menyelesaikan sengketa. Keadilan ini amat penting ditegakkan sebagai sendi dari tatanan kehidupan masyarakat.Â
Musyawarah dan mufakat merupakan falsafah masyarakat Indonesia dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk penyelesaian sengketa. Musyawarah dan mufakat ini telah tercatat dalam falsafah Negara Republik Indonesia pada sila ke-4 dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya. Tentang pidana dan pemidanaan. Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, maka pihak yang berwajib telah menetapkan siswa SMP sebagai pelaku yang disangka telah melakukan penganiayaan terhadap siswa SMP tersebut.Â
Dari kronologis peristiwa diketahui bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) adalah bulan November 2022 dan para pelaku pada saat melakukan tindak pidana diketahui masih duduk di bangku SMP maka dapat diasumsikan bahwa mereka masih berusia kurang dari 18 tahun. Dikarenakan pelaku tersebut diduga masih berada di bawah usia 18 tahun, sehingga dalam usia ini pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku di bawah umur maka terhadap mereka akan digunakan UU khusus yaitu UU SPPA.Â
UU SPPA ini diperuntukkan untuk menentukan penanganan bagi anak yang berkonflik dengan hukum yakni mereka yang menjadi pelaku tindak pidana saat usianya belum mencapai 18 tahun. Salah satu solusinya dari Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah dengan menerapkan diversi.
 Diversi merupakan sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan suatu kasus dari proses formal ke proses informal atau menempatkan ke luar pelaku tindak pidana anak dari sistem peradilan anak. atau menempatkan ke luar pelaku tindak pidana anak dari sistem peradilan pidana. Artinya tidak semua masalah perkara anak nakal mesti diselesaikan melalui jalur peradilan formal, dan memberikan alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban. Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Lalu mengapa para pelaku anak tersebut perlu perlakuan khusus?
Anak masih dalam perkembangan psikhis, sosial dan fisik sehingga masih tergantung orang lain atau lingkungan. Dengan kondisi masih belum stabil.
Anak merupakan aset masa depan keluarga, Bangsa dan Negara sehingga memerlukan perlindungan dan kesempatan berkembang dengan prinsip yang terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan proses hukum sebagai Negara yang berdasarkan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H