Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah:
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Lebih lanjut bisa dicek di: https://www.pajak.go.id/id/pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-23
Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 23
Pihak yang memberikan penghasilan wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke kas negara. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat penghasilan tersebut ditagihkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 harus diberikan kepada pihak yang menerima penghasilan.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pemotong pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 setiap bulan. Laporan ini harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Manfaat PPh Pasal 23
- Untuk Pemerintah: Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
- Untuk Wajib Pajak: Memberikan kepastian hukum dan menghindari pengenaan pajak ganda.
Dengan memahami PPh Pasal 23, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.