Mohon tunggu...
ramu sari
ramu sari Mohon Tunggu... Lainnya - ASN - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Saya senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi PPH 23 dan Pelaporan e-SPT Tahunan Orang Pribadi Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Mahasiswa UNPAM

27 November 2024   22:45 Diperbarui: 27 November 2024   23:03 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Sosialisai (Sumber: dok. pribadi)

Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang yang dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024, di PT Cahaya Rizki Sahabat Anreg, Jakarta Barat. Dilakukan Sosialisasi penghitungan PPH 23 dan tatacara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pengetahuan Pajak di masyarakat. Peserta kegiatan ini mencakup para karyawan dan Direksi PT. Cahaya Rizki Sahabat Anreg.

Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh para mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang, yang didampingi oleh Ibu Dr. Dian Widiyati, SE., M.Ak.

 

Pemaparan Materi (sumber: dok. Pribadi)
Pemaparan Materi (sumber: dok. Pribadi)

Apa itu pajak ? 

" Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara." Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Sehingga, pajak adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan.

Namun, kapan rakyat harus membayar pajak? Berapa besar biaya pajak? Dan bagaimana cara membayarnya? Nah, agar tidak bingung, yuk simak penjelasannya sedari awal.

Berikut pembahasan PPH 23 dan Pelaporan SPT Orang Pribadi Tahunan di sini:

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT) dari pemotongan yang dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan. PPh Pasal 23 ini bersifat tidak final, yang berarti pajak yang dipotong dapat dikreditkan atau dikurangkan dari kewajiban pajak tahunan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Objek PPh Pasal 23

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23:

  • Dividen, kecuali yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
  • Bunga, termasuk diskonto.
  • Royalti.
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun