Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang yang dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024, di PT Cahaya Rizki Sahabat Anreg, Jakarta Barat. Dilakukan Sosialisasi penghitungan PPH 23 dan tatacara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pengetahuan Pajak di masyarakat. Peserta kegiatan ini mencakup para karyawan dan Direksi PT. Cahaya Rizki Sahabat Anreg.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh para mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang, yang didampingi oleh Ibu Dr. Dian Widiyati, SE., M.Ak.
Â
Apa itu pajak ?Â
" Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara." Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Sehingga, pajak adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan.
Namun, kapan rakyat harus membayar pajak? Berapa besar biaya pajak? Dan bagaimana cara membayarnya? Nah, agar tidak bingung, yuk simak penjelasannya sedari awal.
Berikut pembahasan PPH 23 dan Pelaporan SPT Orang Pribadi Tahunan di sini:
PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT) dari pemotongan yang dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan. PPh Pasal 23 ini bersifat tidak final, yang berarti pajak yang dipotong dapat dikreditkan atau dikurangkan dari kewajiban pajak tahunan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Objek PPh Pasal 23
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23:
- Dividen, kecuali yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
- Bunga, termasuk diskonto.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.