Jakarta akan memberlakukan PSBB lagi , dengan melihat Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia maka tentu kebijakan Psbb perlu ditinjau ulang karena  keputusan Psbb akan melambatkan ekonomi Indonesia yang sudah jatuh pada pertumbuhan minus 5 persen, akibat Psbb yang pertama.Â
Coba pelajari struktur realisasi APBN 2019 yang lalu dan yang sebelumnya , akan bisa di lihat penerimaan negara terbesar itu ada dari pajak , sementara porsi pajak terbesar disumbang oleh aktifitas  corporate.
Sebaliknya pengeluaran terbesar adalah belanja negara , yang didalamnya ada bansos dan gaji para ASN, polisi dan militer . Pertumbuhan ekonomi minus 5 persen itu berarti sedikit perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis, yang ada adalah banyak PHK serta hampir tidak ada penyerapan tenaga kerja baru dari lulusan sekolah, banyak PHK artinya banyak pengangguran dan turunnya daya beli.
Turunnya daya beli artinya banyak produk pabrik yang tidak laku, kalau kondisi ini dibiarkan terus menerus maka pabrik akan tutup karena tidak kuat bayar operasional, kalau banyak pabrik tutup maka  penerimaan pajak turun drastis  , penurunan penerimaan pajak tentu mengganggu operasional pemerintahan, khususnya gaji ASN , militer serta bantuan sosial , kalau hal ini dibiarkan berlarut larut  bisa terjadi krisis nasiona.  Akan terjadi kemiskinan masif serta krisis sosial yang bisa memicu kejahatan dimana mana.
Memang PSBB itu dapat menghambat laju penularan virus Covid 19 , tetapi tidak serta merta karena itu terus mengabaikan resiko ekonomi. Ini seperti aktifitas lalu lintas kendaraan , akan ditemui setiap jam kecelakaan lalu lintas dijalan raya diseluruh Indonesia , baik korban meninggal maupun luka parah tetapi apa karena itu terus semua kendaraan dilarang dijalan ?Â
Tentu tidak. Yang dilakukan adalah dibuat aturan kedisplinan untuk menekan angka kecelakaan. Begitu pula untuk menangani covid 19 , tentu tidak bisa serta merta memberlakukan PSBB ketat seperti PSBB yang pertama. Karena program apapun yang dilakukan sekarang akan tetap saja terjadi penularan covid19. Â Sebenarnya cukup diberlakukan protokol kesehatan yang ketat, penambahan gedung atau fasilitas kesehatan untuk karantina, pendirian sekolah pendidikan perawat / kesehatan khusus menangani covid 19 serta mengembangkan industri kesehatan dalam negeri. Artinya jangan membasmi hama tikus dengan membakar lumbung padi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H