Mohon tunggu...
Ramses Riko
Ramses Riko Mohon Tunggu... Politisi - Mengamati dan menulis

saatnya yang muda bicara dan berbuat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aneh tapi Nyata: Bupati Ngada tidak Dijerat UU Penerbangan!

16 Februari 2014   22:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:46 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_312279" align="aligncenter" width="619" caption="Ilustrasi Bupati Ngada Blokir Bandara Turelelo Soa (sumber: Beritasatu.com/Danung Arifin)"][/caption]
“Semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Karena itu, hukum harus tetap tajam ke atas dan tajam ke bawah. Hukum jangan sampai hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Inilah keadilan hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima untuk menyelesaikan persoalan antar manusia di sebuah negara. Penegakkan supremasi hukum yang tidak 'tebang pilih' akan melahirkan rasa hormat masyarakat terhadap hukum. Mempermainkan hukum demi menyelamatkan orang yang punya kuasa, uang, dan segalanya sama dengan membiarkan wibawa hukum dan para penegaknya di negeri ini terus-menerus dilecehkan dan  diinjak-injak oleh masyarakatnya sendiri.”

Demi supremasi hukum yang tidak memandang bulu, maka sebuah pertanyaan penting pantas diajukan: “Apakah supremasi hukum akan berlaku juga bagi Marianus Sae, Bupati Ngada, yang telah diketahui publik memblokir Bandara Turelelo Soa?

Terkait dengan hal ini, publik masih menantikan ‘akhir cerita’ drama pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Ngada, Marianus Sae pada akhir Desember 2013 silam. Proses hukum terhadap Bupati Ngada sepertinya masih mengalami lika-liku yang panjang. Mengapa?

Menurut pihak penyidik Polda NTT, Bupati Ngada hanya disangkakan pasal 421 KUHP tentang tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman hukuman penjaranya 2, 5 tahun. Hal inilah yang membuat Bupati Ngada, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak bisa langsung ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Pasal ini pula yang menjerat Bupati Ngada di dalam berkas perkara yang telah diserahkan pihak penydik POLDA kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Padahal jika kepada Bupati Ngada juga dikenakkan pasal-pasal Undang-undang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 miliar, maka Bupati Ngada bisa langsung ditahan oleh pihak penyidik Polda NTT. Tetapi yang terjadi tidaklah demikian.

Hal inilah yang menimbulkan terjadinya ketiksepahaman penerapan pasal yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejati NTT tersebut dikembalikan lagi kepada pihak penyidik polda untuk dilengkapi. Mengapa terjadi demikian?

Dari media diketahui bahwa salah satu hal yang menjadikan berkas perkara Bupati Ngada dikembalikan  pihak Kejaksaan Tinggi NTT adalah bahwa Bupati Ngada tidak dijerat dengan pasal terkait Undang-undang Penerbangan di dalam berkas perkara yang diajukan oleh pihak penyidik Polda. Alasannya, pihak penyidik POLDA berkelit bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae dengan pasal-pasal Undang-undag penerbangan. Yang berwenang terkait hal ini, hanyalah para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Perhubungan untuk wilayah Bali, NTB, dan NTT. Lalu, mengapa pihak PPNS tidak tanggap dengan persoalan ini dan seolah-olah mendiamkannya saja? Mengapa pihak penyidik Polda tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak PPNS dalam proses penyidikan dan pemeberkasan perkara? Apakah ada 'skenario jahat' di balik semuanya ini?

Apa yang menjadi keberatan Kejaksaan Tinggi ini memang cukup beralasan dan patut didukung oleh masyarakat Indonesia yang menginginkan tegaknya supremasi hukum di negeri ini. Mengapa? Karena pemblokiran bandara oleh Satpol PP yang dilakukan atas perintah Bupati Ngada secara kasat mata dan terang-benderang di mata publik baik nasional maupun internasional sudah merupakan sebuah tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang penerbangan. Karena memblokir Bandara Turelelo Soa bukanlah kewenangan seorang Bupati. Hal inilah yang kemudian menuai kecaman publik nasional maupun internasional karena Bupati Ngada telah membahayakan penerbangan.

Dari kaca mata hukum, tindakan Bupati Ngada memerintahkan Satpol PP untuk memblokir Bandara punya indikasi jelas melanggar Undang-undang Penerbangan. Bila dilihat dari peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, tindakan blokade oleh Bupati jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal-pasal yang dapat dikenakan kepadanya adalah pasal 421, 435, dan 436.

Pasal 421

(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 435

Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 436

(1) Setiap orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Oleh karena itu, terkait polemik ini, beberapa poin rekomendasi untuk diindahkan oleh para penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum yang tidak tebang pilih:

  1. Meminta kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan wilayah Bali, NTB, dan NTT untuk SEGERA turun tangan melakukan penyidikan terkait indikasi pelanggaran Undang-undang penerbangan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Ngada dan anggotanya atas perintah Bupati Ngada.
  2. Meminta Kapolri/Kapolda untuk SEGERA melakukan koordinasi dengan pihak PPNS untuk melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
  3. Meminta kepada penyidik POLDA dan PPNS untuk menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae yang terindikasi sebagai ‘aktor intelektual’ di balik tindakan pemblokiran Bandara Turelelo, Soa dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pasal 421, 435, dan 436 sebagaimana dijelaskan sebelumnya dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 miliar. Selain dijerat dengan UU terkait penyalahgunaan jabatan dalam berkas perkara sebelumnya. Dengan demikian, akumulasi hukuman Bupati Ngada dari pelanggaran beberapa pasal tersebut bisa mencapai batas seorang tersangka seharusnya ditahan.
  4. Meminta semua penegak hukum untuk sungguh-sungguh menerapkan UU yang berlaku sesuai dengan indikasi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, Bupati Ngada, Marianus Sae.
  5. Mendukung dan akan terus mengawal pihak penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum Bupati Ngada, Marianus Sae, sampai dengan akhir keputusan yang jelas berdasarkan Undang-undang yang berlaku demi supremasi hukum dan penghargaan terhadap martabat hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Menuntut para penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih menjadi panglima dan para penegak hukumnya masih punya ‘taring’ yang dihargai dan dijadikan tumpuan harapan masyarakat.

Jadikanlah hukum sebagai panglima agar masyarakat masih bisa mempercayai bahwa hukum di negeri ini bisa adil ke semua level kehidupan dan status sosial setiap warganya. Buktikanlah bahwa penegakkan hukum di negeri ini masih bisa tajam ke segala arah, baik ke bawah-masyarakat kecil, maupun ke atas-para penguasa

Wahai para penegak hukum, kembalikanlah rasa keadilan warga negara Indonesia di hadapan hukum!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun