"Jika Pilkada dilaksanakan di bulan Desember 2020, maka dikhawatirkan kemunculan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 baru akan membentuk kluster baru, Kluster Pilkada" Kekhawatiran yang sering mengemuka pasca terbit Perppu nomor 2 tahun 2020 menyusul Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan tanggal 27 Mei 2020 lalu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merespon pasal 122A ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2020 yang berbunyi :
"Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat"
Dari kesimpulan RDP menyepakati PILKADA dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dan tahapan Lanjutannya dimulai tanggal 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Demokrasi.
Kesimpulan RDP ini seakan memastikan kehendak pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2/2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 4 Mei 2020, kita tau bersama kedudukan Perppu dalam hirarki perundang-undangan, keberlakuannya setingkat  dengan Undang-Undang dan secara otomatis merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
sejumlah keraguan muncul dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya menyoal, pantaskah pelaksanaan Pilkada ditengah ketidakpastian Covid-19 berakhir? Bagamana dengan jaminan kesehatan bagi penyelenggara, Peserta dan Pemilih?
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dianggap terburu-buru disaat angka terkonfirmasi Positif Covid-19 merangkak naik dan beresiko bagi Penyelenggara, peserta dan pemilih, belum lagi soal kekhawatiran politisasi Bansos Covid-19 yang dilakukan calon petahana.
Alasan akhirnya Pemerintah, DPR-RI dan Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP) menyepakati keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak di tangal 9 Desember 2020 adalah selain landasan yuridis tertuang pada pasal 201A Perppu no 2/2020 (meski peluang dijadwalkan kembali ada), KPU telah menerima jawaban Surat Gugus Tugas No. B.196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 lembaga yang saat ini mempunyai kewenangan menangani Covid-19 menyarankan dalam angka (3) surat tersebut KPU dapat menindaklanjuti amanat ayat (2) pasal 201A Perppu No. 2/2020 dengan syarat dilaksanakan dengan protocol kesehatan di setiap tahapannya, dan juga keputusan ini diambil melalui rapat yang melibatkan semua pihak yang berwenang.
pasca terbit Surat Keputusan KPU no 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020, tanggal 21 Maret 2002, praktis ada 4 tahapan yang ditunda yaitu : Pertama, Tahapan Pelantikan PPS 22 Maret 2020;Â Kedua, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; Ketiga, Pembentukan PPDP 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020; dan Keempat, Pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Jika merujuk pada hasil RDP tanggal 27 Mei lalu dimana tahapan Pilkada dimulai sejak tanggal 15 Juni, maka empat tahapan diatas adalah tahapan terdekat saat ini.
Keempat tahapan itu yang dalam kondisi normal dilakukan dengan interaksi intens dengan melibatkan banyak orang. misalnya saja untuk tahapan Verifikasi Faktual calon Perseorangan, ini dilakukan dengan metode sensus sebagaimana bunyi Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 48 ayat (6):