Mohon tunggu...
Ramiz Afif Naufal
Ramiz Afif Naufal Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa Pascasarjana, Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Seseorang yang sedang berproses menuju profesi Notaris dan mempunyai hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal PT Perorangan, Solusi Alternatif untuk Kebutuhan Legalitas Bisnis UMKM

2 Juni 2024   15:58 Diperbarui: 17 Juni 2024   20:35 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk sebesar 275.000.000 juta jiwa (2022), Indonesia adalah negara yang sangat potensial untuk kegiatan bisnis dengan ruang lingkup sangat luas.[1] Sebagian besar aktivitas bisnis di Indonesia berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berkaca dari kejadian Krisis Moneter tahun 1997-1998, UMKM relatif mampu bertahan menjalankan roda perekonomian ditengah krisis yang melanda.[2] Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru terus bertumbuh hingga mampu untuk menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.[3] Pada tahun 2023, data dari lembaga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan bahwa UMKM memberikan kontribusi terhadap 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. Selain itu, UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja.[4] Mereka sering kali menjadi tulang punggung ekonomi, menyediakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Walaupun mempunyai peran besar dalam menggerak ekonomi, UMKM masih menghadapi tantangan dalam aspek hukum legalitas bisnis yang menghambat keberlangsungan operasional usaha. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan yang fokus pada pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Salah satu kebijakan yang disusun adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam perkembangannya, pemerintah memperkenalkan kelembagaan PT Perorangan untuk yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Cipta Kerja). Pembentukan kelembagaan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi aktivitas bisnis pelaku UMKM.

PT Perorangan adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh individu (perorangan). Dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), definisi mengenai Perseroan Terbatas telah diperluas mencakup frasa PT Perorangan yang dinyatakan sebagai "badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil." Kriteria UMK yang dimaksud diatur berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan tertentu sebagai berikut:[5]

  • Untuk kriteria mikro, yaitu dengan memiliki modal usaha Rp 0 - Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Untuk kriteria usaha Kecil, yaitu memiliki modal usaha Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) - Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) - Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Sesuai dengan semangat dari pembentukan Perppu Cipta Kerja yang mendorong kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK, kelembagaan PT Perorangan menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku bisnis UMK sebagai berikut.

  • Pertama, PT Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMK dengan kepemilikan saham tunggal dalam PT Perorangan, berbeda dengan pendirian PT biasa yang mensyaratkan minimal 2 (dua) entitas pemegang saham, baik perorangan dan/atau badan hukum. Hal ini memberikan memudahkan pelaku usaha UMK untuk memberikan kendali penuh atas aktivitas bisnis yang sedang dijalankan, karena dalam praktek di lapangan sebagian UMK adalah usaha yang dijalankan dengan kepemilikan sendiri.
  • Kedua, kemudahan yang diberikan kepada pelaku UMK dalam pendirian PT Perorangan adalah persyaratan pendiriannya yang tidak memerlukan akta notaris sebagaimana dalam pendirian PT biasa. Persyaratan pendirian cukup dilaksanakan dengan cara mengisi Pernyataan Pendirian yang kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui website https://ptp.ahu.go.id/ . Adapun format isian Pernyataan Pendirian mencakup hal-hal sebagai berikut: a) nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; b) jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; c) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; d) jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e) nilai nominal dan jumlah saham; f) alamat Perseroan perorangan; dan; g) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
  • Ketiga, kemudahan dalam persyaratan pendirian PT Perorangan memberikan dampak signifikan terhadap berkurangnya biaya pendirian perseroan. Pendirian PT Perorangan cukup dikenakan biaya berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Hal ini jauh berbeda dengan pengurusan pendirian PT biasa yang harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pembuatan akta notaris.
  • Keempat, kemudahan lain yang didapatkan dalam PT Perorangan adalah dengan tata cara pendirian yang jauh lebih sederhana ketimbang PT biasa, PT Perorangan mendapatkan keistimewaan dengan status sebagai badan hukum sebagaimana sama dengan PT biasa. Contohnya, sebagai badan hukum PT Perorangan dapat bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, mempunyai rekening dan NPWP sendiri, dan mempunyai harta sendiri yang terpisah kepemilikan dengan pemegang sahamnya. Hal ini jelas memberikan efiesiensi biaya serta efektivitas bagi operasional bisnis pelaku UMK.

Pembentukan kelembagaan PT Perorangan merupakan salah satu bentuk dari respon pemerintah terhadap pertumbuhan UMKM yang sangat pesat di Indonesia. Adanya kelembagaan PT Perorangan tersebut diharapkan menjadi solusi terhadap kendala legalitas bisnis yang dihadapi oleh UMKM. Dengan pembentukan regulasi bisnis yang tepat serta memberikan perlindungan hukum terhadap UMKM, produktivitas kegiatan bisnis UMKM dapat meningkat sehingga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan UMKM dalam perekonomian di Indonesia.

Catatan Kaki:

[1] Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2023, (Jakarta: BPS RI, 2023), 83.

[2] Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Bank Indonesia, Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (Jakarta: LPPI, BI, 2015), 5.

[3] Ibid, 1.

[4] Kamar Dagang dan Industri Indonesia, “Statistik UMKM Indonesia”, https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/ , diakses pada 23 Mei 2024

[5] Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun