Ganjalan itu terasa ketika, ketua Komisi II Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II tidak akan melanjutkan revisi UU Pemilu .
Apakah ini memberikan kesempatan Gibran putra Jokowi ?
Tuduhan itu tak pelak terjadi  .Diluar tuduhan melanggengkan dinasty politik, aturannya sah-sah saja .
Jika Presiden Joko Widodo menyiapkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pemilu Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hitungannya mungkin kalau pilkada digelar tahun 2022, terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu untuk bertarung di Pilgub DKI. Anies dan peserta lain, pastinya terlalu kuat untuk dikalahkan Gibran.
Angin berembus, peluang Anies tertutup jika digelar 2024,apalagi kalau usulan perpanjangan masa jabatannya tidak disetujui. Bukan perkara mudah untuk Anies untuk Anies muncul ditahun 2014.
Padahal sebelumnya seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sejumlah partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Dorongan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR.Ini sebenarnya normal normal saja.
Jika ini terlaksana, inilah yang mungkin terjadi. Petahana yang kuat, tokoh pesaing yang mencegat . Atau kuda hitam yang melompat.
Ada kuda hitam, Â Pudjiastuti disebut-sebut akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2022.Â