Negara yang membolehkan warganya berkewarga negaraan ganda adalah India.
India mengadopsi prinsip dual citizenship dengan kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI).
Bagi yang pernah menjadi warga negara India, dapat kembali ke India tanpa kehilangan hak kewarganegaraannya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sejumlah ahli teknologi di India segera menyerbu Amerika Serikat dan negara maju di Eropa.
Semula para pengamat mengkhawatirkan migrasi tersebut menghilangkan modal intelektual di India yang disebut "brain drain ".
Namun nyatanya, fenomena brain drain yang dianggap menakutkan itu malah menguntungkan.
Pada akhir tahun 90-an dan menjelang abad 21 India dihadapkan dengan kembalinya para imigran dari Amerika dan Eropa yang lebih memiliki skill.
Indonesia tidak membolehkan warganegara ganda. Diaspora Indonesia pernah meminta disesuaikannya Undang-Undang di Indonesia agar Indonesia mengakomodir kewarganegaraan ganda. Namun belum direspon pemerintah.
Kembali kepada Orient , apakah dia sama dengan kasus diatas ? Belum diketahui pasti, karena ada yang meragukan asal usulnya .
Dikutip dari bebas. Kompas .id Kamis, 04/02/2021 , Keluarga Bupati Sabu Raijua terpilih, Albert Riwu Kore mengatakan, tahun 2015 ayah mereka bertolak ke Amerika Serikat (AS)
Ayah kami seorang kepala SD Inpres Nunbaun Sabu Kota Kupang. Ia mengajarkan kami berempat untuk hidup sederhana dan memiliki apa yang menjadi hak kami. Tidak boleh serakah terhadap hak hidup orang lain, apalagi mencuri dan merampok,”tegas Albert