Jika seorang pengendara terbukti melakukan pelanggaran, akan diterbitkan surat tilang.
14 hari, jika pelanggar tidak merespons atau tidak membayar tilang, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.Â
Kelemahannya  CCTV dalam sistem tilang elektronik tidak  dapat mendeteksi pelat nomor polisi palsu .
Masalah lain , pemilik kendaraan bermotor belum balik nama meski sudah berpindah beberapa kali, Â tidak membayar pajak, mati pajak, Â tidak layak jalan dan sebagainya.
Dalam hal ini, konon petugas dan pihak berwenang tetap menganggap pemilik adalah yang terdaftar melalui BPKB tidak peduli tangan kedua (second) maupun balik nama .
Surat tilang akan pasti dikirimkan ke alamat yang tertera di BPKB.
Sistem E-TLE mungkin tidak mengurangi pelanggar lalu lintas. Namun mengurangi atau meniadakan interaksi langsung dengan petugas artinya mengurangi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelanggar itu sendiri maupun aparat.
Kelemahan lain, belum semua wilayah masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV di Jakarta apalagi didaerah .
Contoh Jakarta, kendaraan berpelat non-B (di Jakarta) konon tidak terdeteksi ?
Bagi pengendara kendaraan bermotor tentu merasa diuntungkan namun menurut saya akan ada "kebandelan" di jalan raya,  karena pengguna tidak takut lagi berkendaraan  melanggar lalu lintas meski tanpa SIM,
Pengendara tidak punya SIM, remaja dan pelajar yang belum diperbolehkan mendapat SIM, termasuk juga kendaraan tidak layak jalan, ugal ugalan dan mabuk sehingga membahayakan pengguna jalan lain.Â