Polantas Tidak Lagi Menilang fokus Pengaturan Lalu Lintas , danPelanggaran yang Tidak Terpantau E.TLE Aman ?
Wacana Komjen Listyo Sigit, calon tunggal Kapolri untuk meningkatkan citra polisi di mata masyarakat terutama polisi lalu lintas  perlu diapresiasi, meski pasti tidak mudah.
Wacana tersebut berupa, polisi lalu lintas tidak lagi menilang pelanggar lalu lintas , tapi hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.Â
Penilangan tetap ada, tetapi dilakukansecara otomasi melalui E.TLE dan Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.
Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
Menilik kewenangan Polisi Lalu Lintas, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Polisi lalu lintas adalah pelaksana yang bertugas sebagai penjaga, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum .
Jika polisi tidak lagi menilang pengendara dan fokus hanya mengatur lalu lintas dan tilang melalui pengawasan memang masih perlu dikaji dengan cermat.
Cara kerja sistim kamera pengawas adalah mendeteksi pelanggar lalu lintas yang dipotret melalui  CCTV , lalu hasil foto tersebut masuk dalam basis data Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri atau NTMC.