5 Desember 2016, saya nerima kiriman CoE dari suami saya yang sejak Juli 2016 sudah berangkat ke Jepang untuk melanjutkan study master di salah satu universitas di Jepang.
CoE merupakan singkatan dari Certificate of Eligibility. Ini merupakan salah satu syarat untuk membuat visa khusus (untuk tinggal dalam jangka panjang) di Jepang. Suami saya baru sempet ngurus CoE akhir September 2016 karena 3 bulan pertama suami saya training dan tinggal di asrama, belum tinggal di apato tempat kami rencana tinggaL. Butuh waktu 1,5 bulan untuk mengurus CoE saya dan anak saya sampai akhirnya dikirim ke apato suami saya.
Proses pengiriman dari Jepang ke Indonesia sekitar 1 minggu.
2 hari setelah menerima CoE dari suami, saya langsung ke Kedubes Jepang untuk mengurus visa resident.
Persyaratan yang harus dibawa saat mengurus visa resident adalah:
1. CoE (Certificate of Eligibility) asli dan fotocopy 1 lembar di kertas A4
2. KTP asli dan fotocopy 1 lembar di kertas A4 (kalau tidak ada KTP, pakai surat keterangan domisili)
3. Formulir permintaan visa yang dapat di download di website kedubes jepang. Print di kertas A4. Isi lengkap dan ditempel foto terbaru tanpa latar 4,5 x 4,5 cm. Jangan lupa, nempelnya pakai lem yaaa.
4. Paspor asli dan fotocopy di kertas a4.
Jangan lupa, seluruh kertas yang digunakan harus A4.
Anak saya usia 3 tahun bisa diwakilkan bikinnya. Bawa aja KK dan fotocopy nya. Persyaratan untuk anak sama dengan orang dewasa, bedanya hanya tanpa KTP..