dasar dasar perpajakan & kup tata cara perpajakan.pdf
- Tugas Perpajakan - D3 Manajemen - Ramdani
 * Pajak Memiliki dua Fungsi utama:
  a. Fungsi budgeter: Sebagai Sumber Pendapatan untuk membiayai Pengeluaran negara, contoh: Pajak Penghasilan (PPh) untuk infrastruktur.
  b. Fungsi regulasi: Sebagai alat untuk mengukur kebijakan ekonomi dan sosial.
 *   * Teori asuransi Negara Melindungi negaranya/warganya. Sehingga warga membayar Pajak Sebagai bentuk Premi.
  * Teori daya pikul: Pajak dipungut berdasarkan kemampuan wajib pajak. Semakin besar pendapatan, semakin tinggi pajaknya.
  * Teori kepentingan: Pajak dipungut berdasarkan manfaat yang diterima wajib pajak dari fasilitas publik.
  * Teori kesejahteraan: Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 * Menurut golongan
  a. Pajak langsung dibayar langsung oleh wajib pajak, seperti Pajak Penghasilan.
  b. Pajak tidak langsung (dibebankan melalui transaksi, seperti Pajak Pertambahan nilai).
  Menurut Sifat
  a. Pajak subjektif berdasarkan kondisi subjek seperti Pajak Penghasilan.
  b. Pajak objektif berdasarkan objek seperti Pajak kendaraan bermotor.
  Menurut Lembaga Pemungut
  a. Pajak pusat (dikelola pemerintah pusat, seperti PPN).
  b. Pajak daerah (dikelola pemerintah daerah, seperti restoran).
 *   * Surat Pemberitahuan (SPT): Dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
  * Surat Setoran Pajak (SSP): Bukti pembayaran pajak ke kas negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H