Mohon tunggu...
ramdani
ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sangat suka musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

dasar dasar perpajakan & KUP tata cara perpajakan

28 Desember 2024   13:28 Diperbarui: 28 Desember 2024   13:28 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

https://cscan.co/3eZR202hQTD

dasar dasar perpajakan & kup tata cara perpajakan.pdf

- Tugas Perpajakan - D3 Manajemen - Ramdani
 * Pajak Memiliki dua Fungsi utama:
   a. Fungsi budgeter: Sebagai Sumber Pendapatan untuk membiayai Pengeluaran negara, contoh: Pajak Penghasilan (PPh) untuk infrastruktur.
   b. Fungsi regulasi: Sebagai alat untuk mengukur kebijakan ekonomi dan sosial.
 *    * Teori asuransi Negara Melindungi negaranya/warganya. Sehingga warga membayar Pajak Sebagai bentuk Premi.
   * Teori daya pikul: Pajak dipungut berdasarkan kemampuan wajib pajak. Semakin besar pendapatan, semakin tinggi pajaknya.
   * Teori kepentingan: Pajak dipungut berdasarkan manfaat yang diterima wajib pajak dari fasilitas publik.
   * Teori kesejahteraan: Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 * Menurut golongan
   a. Pajak langsung dibayar langsung oleh wajib pajak, seperti Pajak Penghasilan.
   b. Pajak tidak langsung (dibebankan melalui transaksi, seperti Pajak Pertambahan nilai).
   Menurut Sifat
   a. Pajak subjektif berdasarkan kondisi subjek seperti Pajak Penghasilan.
   b. Pajak objektif berdasarkan objek seperti Pajak kendaraan bermotor.
   Menurut Lembaga Pemungut
   a. Pajak pusat (dikelola pemerintah pusat, seperti PPN).
   b. Pajak daerah (dikelola pemerintah daerah, seperti restoran).
 *    * Surat Pemberitahuan (SPT): Dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
   * Surat Setoran Pajak (SSP): Bukti pembayaran pajak ke kas negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun