Mohon tunggu...
Dadan Ramdani
Dadan Ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa tingkat akhir

Belajar dan Belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Layanan Kurban Online, Memudahkan Kurban di Tengah Pandemi

1 Juli 2021   14:58 Diperbarui: 10 Juli 2021   11:52 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Layanan Kurban Online -- Kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu di hari raya Idul Adha. Kurban dalam istilah bahasa arab kita kenal dengan istilah al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan dampak perubahan dan percepatan dalam segala aspek kehidupan. Tak hanya dalam aspek duniawi saja, kemajuan tersebut juga banyak memberikan kemudahan dalam beberapa praktik ibadah seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan termasu juga kurban.

Layanan Kurban Online menjadi salah satu layanan kurban yang nge-trend saat ini. Selain merupakan dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, Layanan Kurban Online juga menjadi salah satu layanan yang banyak memberikan banyak kemudahan bagi para calon pekurban di masa pandemic Covid-19.

Kehadiran layanan tersebut menawarkan banyak kemudahan dalam transaksi kurban, mulai dari prosesnya yang cepat, mudah dan lebih sederhana. Lebih dari itu, pilihan hewan kurban berkualitas dengan harga yang relative terjangkau menjadikan layanan kurban online kian diminati oleh masyarakat, terlebih golongan millennial.

Jika dulu seseorang yang ingin mencari hewan kurban harus pergi ke pasar dan memilih satu persatu hewan dipasar. Dengan kehadiran layanan kurban online semua hal itu tak perlu dilalui lagi, cukup dari rumah dengan menggunakan smastphone semuanya bisa memilih dan membeli hewan kurban sesuai dengan kriterianya masing-masing. Lebih dari itu, kita juga bisa sambil berdiskusi bersama keluarga mengenai hewan yang akan dipilih.

Tak hanya melayani pembelian hewan kurban, layanan ini juga biasanya sepaket dengan perawatan, penyembelihan dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat luas. Dalam hal ini, penyedia layanan biasanya bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan atau bisa juga penyedia layanan tersebut merupakan lembaga sosial.

Lembaga sosial tersebut nantinya akan menyalurkan daging kurban ke berbagai pelosok daerah yang masih minim penyembelihan hewan kurban. Daging kurban juga akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan jarang mengkonsumsi hidangan berupa daging seperti daging sapi ataupun kambing.

Tidak sedikit mungkin yang bertanya-tanya tentang hukum pelaksanaan kurban secara online. Hal tersebut dikarenaan layanan kurban online pada pelaksanaannya berbeda dengan kurban secara konvensional seperti biasanya.

Dalam hukum syari'at islam, kurban dapat dikategorikan sebagai wakalah atau perwakilan. Artinya, kita mewakilkan keperluan kita kepada pihak atau lembaga tententu. Tentunya pelaksanaan wakalah ini diperbolehkan oleh hukum serta dapat memberikan kemudahan dalam beribadah.

Para ulama juga tentunya membolehkan pelaksanaan kurban ini. Namun, dalam pelaksaan kurban online ada kekurangan tersendiri yakni pekurban tidak dapat menyembelih hewan kurbannya secara langsung atau juga menyaksikan penyembelihannya.

Akan tetapi, disamping hal itu biasanya para penyedia layanan kurban online akan memberikan dokumentasi dan informasi yang jelas mengenai penyembelihan hewan kurban milik si pekurbannya. Bahkan, ada juga yang memberikan sertifikat kurban sebagai bukti secara tertulis bahwa seseorang telah menunaikan ibadah kurban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun