Di asuransi Syariah sendiri memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional yang akadnya bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan), asuransi Syariah memiliki akad yang bersifat takafuli (tolong menolong) yakni nasabah yang satu menolong nasabah lain yang sedang mengalami kesulitan. Berdasarkan konsep karateristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional, dan salah satu karakteristik asuransi Syariah adalah dana tabarru'.
Akad yang terdapat dalam asuransi Syariah ini dibangun atas suatu transaksi atau kontrak antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi yang terdiri dari akad tabarru' dan tijarah. Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Sedangkan akad tijarah adalah bentuk akad yang bertujuan untuk tujuan komersial.
Akad tabarru' ini merupakan perjanjian kontrak yang bersifat nirlaba sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis yang semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Karenanya pihak yang meniatkan tabarru' tidak boleh mensyaratkan adanya syarat imbalan apapun. Sebagaimana yang terdapat dalam fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru' pada asuransi Syariah yang menjelaskan bahwa akad tabarru' adalah akad yang digunakan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
Asuransi Syariah sendiri dikembangkan sebagai solusi ketidakmampuan sistem ekonomi ribawi selama ini dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang semakin banyak dan kompleks. selain itu, tujuan utama dari sistem asuransi Syariah ini adalah untuk mencapai serta mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat dengan sistem tolong menolong
Dana tabarru' juga membawa maslahat bagi para pesertanya, karena dana tabarru' merupakan dana hibah, jadi apapun yang sudah dihibahkan tidak boleh diambil lagi. Namun, dalam asuransi Syariah bukan mengambil dana tabarru' tetapi memanfaatkan atau mengambil manfaat dari dana hibah tersebut apabila terjadi musibah. Artinya dana tabarru' juga membawa kemaslahatan karena membawa manfaat untuk diri sendiri maupun orang lain dan tidak ada kemudharatan. Maslahat pada dana tabarru' dilihat dari segi tingkatannya termasuk pada maslahah dharuriyah, karena jika sudah terkena risiko, maka akan berdampak pada kehidupan dan kebangkrutan seseorang. Jika kemaslahatan yang diperoleh dari dana tabarru' ini dikaitkan dengan maqashid Syariah.
Dana tabarru' bisa menjaga aqidah seseorang. Buruknya, apabila seseorang tidak memiliki cadangan dana untuk hal-hal yang tidak terduga, bisa jadi dia akan dibantu oleh non muslim dan hal itu bisa menjadikan dia kufur sehingga keluar dari agama islam. Hifdzu diin yang dimaksud adalah agar seseorang tetap dalam aqidah islam.
- Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Rencana skripsi yang saya tulis nanti adalah Analisis Pemberian kredit pada Koperasi Jasa LEPP-M3 Mitra Bahari Sejahtera Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Alasan mengapa saya memilih judul ini adalah koperasi bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat khususnya anggotanya, serta ikut berperan dalam pembangunan tatanan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD. Hadirnya lembaga keuangan mikro ini, sangat di harapkan oleh masyarakat untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan--permasalahan yang ada di masyarakat, contoh nya dalam hal permodalan untuk mikro tidak tersentuh oleh lembaga keuangan bank.
Permasalahan dalam praktik pemberian kredit telah banyak dilakukan, tetapi banyak yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang membawa kemaslahatan. Pinjaman harusnya saling menguntungkan untuk kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan syarat dan ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Namun jika tidak mengetahhui bagaimana praktik pemberian kredit yang seharusnya atau sesuai syariat Islam, maka akan terjadi banyak penyelewengan dan mencederai tujuan utama pada koperasi tersebut. Oleh karena itu, koperasi harus menekankan prinsip tolong menolong, kerja sama dan persaudaraan. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana Allah telah memerintahkan untuk saling tolong menolong dan tidak diperbolehkan mengandung unsur riba yang hanya semata-mata mencari keuntungan dan menjadi beban di masyarakat.
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023