Saya Ramdana Setyabakti dengan NIM 202111045. Mahasiswa dari UIN Raden Mas Said Surakarta. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.Â
1. Pengertian Asuransi Syariah, Sejarah Asuransi Syariah, dan Jenis-jenis Asuransi!
Asuransi syariah adalah jenis produk keuangan dalam bentuk aset (tabarru) yang memiliki prinsip saling tolong menolong. Selain itu, pada prosesnya juga berlaku akad atau perjanjian sesuai dengan syariat agama Islam. Dasar hukum asuransi syariah sendiri adalah Al Quran dan hadis. Sedangkan di Indonesia, pengaplikasiannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan fatwa DSN-MUI
Asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Sudan pada tahun 1979. dengan didirikannya perusahaan asuransi Takaful. Selanjutnya, asuransi syariah mulai berkembang di negara-negara seperti Bahrain, Uni Emirat Arab, Malaysia, dll. Sementara itu, sejarah asuransi syariah di Indonesia ternyata sudah ada sejak tahun 1993. Pada saat itu, terdapat yayasan dari Bank Muamalat Indonesia yang bekerja sama dengan asuransi Tugu Mandiri mendirikan asuransi syariah yang berprinsip taakul. Mereka bekerja sama untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah yang bernama PT. Syariah Tafakul Indonesia
Jenis-jenis Asuransi Syariah
- Asuransi Takafuli
- Asuransi Mudharabah
- Asuransi Wakalah
- Asuransi Kafalah
- Asuransi Jiwa Syariah
2. Penjelasan mengenai asas-asas Asuransi Syariah dan pengaplikasian nya dalam kehidupan!