Mohon tunggu...
Ramdan Hamdani
Ramdan Hamdani Mohon Tunggu... Guru, Penulis -

Nama Lengkap : Ramdan Hamdani, S.Pd\r\nPekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial,\r\nBlog : www.lenteraguru.com\r\nNo Kontak : 085220551655

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tunjangan Profesi Berbasis Kinerja

1 April 2015   19:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:40 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tunjangan profesi guru ke depan akan diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing. Itulah yang diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud saat menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana pemerintah dalam mengoptimalkan anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai berbagai tunjangan guru beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemberian tunjangan profesi sudah selayaknya berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi pendidik serta perbaikan kualitas pembelajaran. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang mulai berlaku pada tahun 2016 mendatang. Adapun tujuan dari penilaian kinerja guru tersebut adalah untuk menjadikan profesi guru agar lebih bermartabat.

Persoalan kinerja guru memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dihadapi oleh dunia pendidikan di tanah air. Hal ini setidaknya tercermin dari riset yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2012 lalu yang berjudul ”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia” yang menyimpulkan bahwa hasil dari program sertifikasi guru belum sesuai dengan yang diharapkan. Artinya, program yang dicetuskan sejak beberapa tahun silam dan menghabiskan anggaran puluhan triliun tersebut belum berdampak pada meningkatnya kompetensi pendidik maupun prestasi akademik siswa. Sertfikasi baru sebatas mampu meningkatkan kesejahteraan (sebagian) pendidik serta meningkatkan animo masyarakat untuk terjun menjadi seorang pendidik.

Akibatnya, Indonesia pun tertinggal dari negara-negara lainnya dalam bidang pendidikan. Pada tahun 2014 yang lalu, The Learning Curve Pearson, sebuah lembaga pemeringkatan pendidikan dunia, menempatkan Indonesia pada posisi juru kunci. Dengan indeks - 1,84, Indonesia bertengger di urutan ke – 40, paling rendah se- Asia Tenggara serta berada di bawah Meksiko, Brazil dan Kolumbia. Hal ini tentu saja menjadi sebuah ironi di tengah semakin meningkatnya anggaran pendidikan dari waktu ke waktu. Pada tahun lalu saja anggaran untuk pendidikan naik sebesar 7,5 persen dari Rp 345,3 triliun menjadi Rp 371,2 triliun atau setara dengan 20,67 persen APBN.

Menyikapi persoalan tersebut, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap performa guru di sekolah. Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilakukan secara berkala hendaknya benar-benar didasarkan pada kualitas proses dan hasil pembelajaran, bukan sekedar untuk memenuhi kewajiban administrasi kepala sekolah maupun pengawas. Berbagai komponen penilaian seperti kedisiplinan guru, kesiapan perangkat pembelajaran, sampai dengan kualitas lulusan sudah selayaknya dijadikan acuan dalam pemberian tunjangan profesi dibandingkan dengan hanya memperhatikan masa kerja mereka. Dengan demikian, hasil PKG pun akan lebih objektif dan benar-benar menecerminkan (kualitas) kinerja guru yang bersangkutan.

Dengan memberlakukan tunjangan profesi berbasis kinerja, diharapkan anggaran pendidikan yang dikeluarkan benar-benar akan lebih tepat sasaran dan berdampak pada meningkatnya prestasi akademik siswa.(Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi 1 April 2015)

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun