Mohon tunggu...
Ramdan Hamdani
Ramdan Hamdani Mohon Tunggu... Guru, Penulis -

Nama Lengkap : Ramdan Hamdani, S.Pd\r\nPekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial,\r\nBlog : www.lenteraguru.com\r\nNo Kontak : 085220551655

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peredaran Tembakau di Kalangan Pelajar

8 Agustus 2015   07:11 Diperbarui: 8 Agustus 2015   07:11 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sedih dan kecewa. Itulah yang penulis rasakan saat membaca tulisan berjudul “Iklan Rokok Kepung Sekolah” (“PR”, 06/07/2015). Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh tim peneliti UNISBA, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) dan Bebas Rokok Bandung (BRB), ditemukan fakta bahwa sebanyak 94 % sekolah di kota Bandung dikelilingi oleh iklan rokok dalam berbagai bentuk (poster,reklame, dan spanduk) dengan jarak kurang dari 100 meter. Ironisnya, iklan-iklan rokok tersebut menyerbu sekolah-sekolah yang berlokasi di dalam gang maupun pemukiman dengan jumlah penduduk cukup padat. Fenomena ini pun dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap munculnya budaya merokok di kalangan anak-anak maupun remaja terutama mereka yang termasuk golongan menengah ke bawah.

Beredarnya iklan rokok di lingkungan sekolah tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran. Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2009 tentang pengendalian dampak negatif rokok disebutkan bahwa iklan rokok tidak diperkenankan dipasang di wilayah-wilayah yang berhubungan dengan komunitas anak. Sayangnya, aturan pemerintah tersebut kurang diperhatikan oleh para (marketing) produsen rokok. Di samping itu ketidaktegasan pemerintah dalam menindak para produsen “nakal” tersebut membuat iklan-iklan rokok tetap terpampang dengan bebasnya, bahkan cenderung bertambah.

Di sisi lain pihak sekolah pun terkesan tak pernah mempermasalahkan beredarnya iklan rokok di sekitar lingkungannya. Entah karena masih banyaknya guru yang masih merokok atau belum terlihatnya dampak negatif dari kebiasaan merokok secara langsung, sekolah seakan menutup mata terhadap fenomena yang dapat merusak masa depan peserta didiknya tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus sekolah maupun kampus justru menyediakan “karpet merah” bagi produsen rokok untuk mengibarkan panji-panjinya hanya karena “kedermawanan” mereka dalam memsponsori berbagai kegiatan sekolah maupun memberikan beasiswa bagi para mahasiswanya.

Akibatnya, rokok pun menjadi salah satu penyakit paling mematikan di samping HIV-AIDS dan kanker. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS), terdapat sedikitnya 190.260 Indonesia meninggal setiap tahunnya akibat rokok. Artinya dalam sehari ada 500 orang lebih yang meninggal dunia akibat menjadi perokok aktif maupun pasif. Ironisnya, sebagian besar dari perokok aktif tersebut adalah mereka yang masih tergolong usia produktif seperti kalangan pelajar dan mahasiswa. Tak heran apabila banyak kalangan pun mulai mengkhawatirkan bonus demografi yang akan diperoleh bangsa ini, berubah menjadi musibah demografi.

Untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa tersebut, diperlukan upaya serius dari pemerintah untuk segera membatasi peredaran rokok di kalangan pelajar. Revisi terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun perlu segera dilakukan untuk mengakomodir berbagai permasalahan yang dialami oleh anak, termasuk “kekerasan” yang dilakukan secara halus oleh para produsen rokok. Di samping itu sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar mutlak dilakukan oleh pemerintah untuk menimbulkan efek jera. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tunas-tunas bangsa yang harus layu sebelum berkembang dalam pelukan daun tembakau.

 

Ramdhan Hamdani

 

www.pancingkehidupan.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun